Senin, 13 April 2026

Begini Cara Akses Fintech Legal Lewat Website APFI

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK, Hendrikus Passagi mengatakan Fintech ilegal itu merugikan

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
Pos Kupang.Com/Yen
JUMPA PERS -- (Ujung kir) Kepala Humas dan Hubungan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede, Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK, Hendrikus Passagi Wakil Ketua Umum AFPI, Sunu Widyatmoko, saat menggelar JP FinEast 2020 di Aston Kupang Hotel, Jumat (28/2/2020). Area lampiran 

POS-KUPANG.COM | KUPANG --

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK, Hendrikus Passagi mengatakan fintech ilegal itu merugikan karena ibarat gerbong mereka penumpang gelap.

Untuk menghindari stigma negatif dari fintech maka ada aturan yang membedakan legal dan ilegal dari sisi bunga, cara penagihan dan akses data sudah berbeda.

Ia memastikan bahwa seluruh anggota AFPI tidak melakukan praktik yang sama dengan ilegal. AFPI juga kerap mengadakan pelatihan seminar termaksud ada komite etik bila ada anggota yang melanggar.

"Jadi kita menciptakan suatu industri yang fare bagi semua player anggota AFPI dan ingin menjaga industri yang sehat," tuturnya.

Hendrikus menyebutkan untuk mengetahui fintech legal maka masyarakat hanya mengakses melalui AFPI masuk ke website A ada platform dan akses melalui website tersebut.

"Kalau untuk pertama kalinya meminjam fintech masyarakat bisa masuk dalam website APFI.go.id ada link semua anggota sehingga bisa download aplikasi pinjamannya. Kalau sudah terbiasa bisa tahu beda titik, beda spasi an beda namanya. Karena ilegal pun biasanya sering membuat nama mirip-mirip dengan legal," ujarnya.  (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rahmawati)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved