Terlambat Disiapkan Baju Untuk Hangout, Pelajar di Kupang Tega Aniaya Ibunya

seorang pelajar di Tuatuka Kecamatan Kupang Timur tega menganiaya ibu kandungnya sendir

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Bid Humas Polda NTT
Pelaku penganiayaan ibu kandung, Treaneta alias TH (17) saat memberi keterangan di Polres Kupang pada Rabu (26/2/2020). 

Saat itu, jelas Kombes Jo Bangun, ibu kandung pelaku, Apolonia alias AH (45) sempat meminta TH bersabar karena saat itu ia sedang memasak.

Bukannya menunggu, TH malah langsung menganiaya perempuan yang berprofesi guru itu. 

"Korban meminta kepada pelaku untuk bersabar karena korban sedang memasak, namun pelaku tidak sabar sehingga terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban, kemudian pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dengan genggaman tangan dan menendang korban di daerah kepala," ujar Kombes Jo.

Sontak kejadian itu membuat adik pelaku, Renita alias RH (16) langsung memanggil beberapa tetangga untuk melerai pertengkaran dan penganiayaan tersebut.

Saat melerai, salah satu tetangga lalu berinisiatif merekam adegan tak beradab tersebut dan memposting di media sosial. 

Kombes Jo menambahkan, berdasarkan keterangan adik korban dan para tetangga, pelaku TH sering dan bahkan berulang kali melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya sendiri. 

Usai kejadian tersebut, anggota Polres Kupang langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku ke Mako Polres Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Terdakwa kasus penganiayaan ibu anak di Warung Bakso Pohon Mangga Kecamatan Oebobo Kupang, Debby Irene Lay (48) menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai mendengar putusan hakim yang memberinya hukuman 10 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan di ruang sidang Pengayoman Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Kamis (28/4/2019) sore.

Tak hanya, terdakwa Debby, jaksa penuntut umum pun mengatakan pikir pikir terhadap putusan hakim tersebut. Pasalnya dalam tuntutannya, jaksa menuntut Debby dengan penjara satu tahun enam bulan.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 16.10 Wita itu disaksikan juga oleh keluarga terdakwa dan pengunjung yang memenuhi ruangan sidang.

Kepada POS-KUPANG.COM usai sidang putusan, kuasa hukum terdakwa San A Fattu SH mengatakan setelah konsultasi pihaknya menyatakan pikir pikir terhadap putusan hakim tersebut.

“Kita pikir pikir terhadap putusan tersebut, jaksa juga demikian mereka juga menyatakan pikir-pikir,” ujar San Fattu.

Debby dalam kasus ini didakwa melakukan penganiayaan kepada Selvi Hendriana Johannes dan putrinya Jesika Basuki di Warung Bakso Pohon Mangga, Jalan Cak Doko Oebobo Kota pada Kupang pada 18 Juli 2018 sekira pukul 11.00 Wita.

Sebelumnya, pihak keluarga terdakwa berharap hakim pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang memberikan putusan yang adil pada terdakwa terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Warung Bakso Pohon Mangga, Jalan Cak Doko Oebobo Kota Kupang pada Juli 2018 lalu.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved