Siswi SMP Dicekik Ayah Kandung Dibuang di Gorong-gorong Gara-gara Minta Uang Wati Umpat Mantan Suami

Wati Candrawati (46) syok saat tahu siapa pembunuh anaknya, Delis Sulistiana (13) atau Desi, siswi SMP Negeri 6 Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat

Editor: Agustinus Sape
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Wati Candrawati (46), ibu kandung almarhumah Delis Sulistina (13), saat ditemui di rumahnya, Senin (3/2/2020) siang. 

Wati mengatakan, awalnya ia tak menaruh curiga kepada Budi.

Ia juga mengaku tak merasakan firasat.

"Tidak ada kecurigaan sama sekali bahwa bapaknya lah yang telah membunuhnya," ujar Wati.

Wati masih saja mengumpat Budi.

Ia melontarkan penyesalan, mengapa Delis harus meminta uang kepada Budi.

Sebelumnya, Budi dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (27/2/2020).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengatakan, Budi Rahmat alias BR mencekik leher Delis di sebuah rumah kosong di Jalan Laswi, Kamis (23/1/2020) siang.

Awalnya, Delis memang merengek meminta uang Rp 400 ribu kepada ayahnya.

Uang itu adalah untuk keperluan biaya study tour ke Bandung.

BR yang punya uang Rp 200 ribu kemudian sempat meminjam uang ke tempat kerjanya Rp 100 ribu.

Jadi, uang Rp 300 ribu itu diberikan kepada Delis.

Pelaku pembunuhan Delis ternyata ayah kandungnya.
Pelaku pembunuhan Delis ternyata ayah kandungnya. (Tribun Jabar/Firman Suryaman)

Namun, Delis masih merengek minta Rp 400 ribu.

Tersangka kemudian mengajak korban ke rumah kosong, dan di situlah korban dicekik hingga meninggal," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BR harus dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah 5 tahun karena statusnya sebagai ayah kandung.

Anom mengatakan pembunuhan tersebut bukan pembunuhan berencana.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved