Begini Aturan Pantang dan Puasa Katolik Selama Masa Puasa hingga Prapaskah, Dimulai pada Rabu Abu
Begini Aturan Pantang dan Puasa Katolik Selama Masa Puasa hingga Prapaskah, Dimulai pada Rabu Abu
Begini Aturan Pantang dan Puasa Katolik Selama Masa Prapaskah, Dimulai pada Rabu Abu
POS KUPANG.COM -- Umat Katolik di seluruh dunia mulai Rabu 26 Februari mulai menjalani awal masa puasajelang Pra Paskah 2020
Masa Prapaskah tahun ini dimulai pada Hari Rabu Abu 26 Februari 2020 hingga Sabtu 11 April 2020.
Mengacu pada Kitab Hukum Kanonik, semua orang beriman Kristiani menurut cara masing-masing wajib melakukan tobat demi hukum ilahi.
Dalam masa tobat ini Gereja mengajak umatnya secara khusus meluangkan waktu untuk berdoa, menjalankan ibadat, dan karya amal kasih.
Menyangkal diri sendiri dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara lebih setia dan terutama dengan berpuasa dan berpantang.
• RAMALAN ZODIAK ASMARA cinta Kamis 27 Februari 2020, Aries Batalkan Momet Romantis, Gemini Tak Ragu
• Ahok Disindir Keras Anak Buah Prabowo Mengenai Kelakuannya Sebagai Komisaris Utama Pertamina
• RAMALAN ZODIAK Besok Kamis 27 Februari 2020, Sagitarius Akan Bahagia, Taurus Bisnis Berkembang
• Pesan Terakhir Ashraf Sinclain dari Alam Gaib di Ungkap Gus Robin, Harapan untuk Bunga Cita Lestari
Semua orang beriman diajak untuk merefleksikan pengalaman hidup dan mengadakan pembaharuan untuk semakin setia sebagai murid Yesus.
Dalam Masa Prapaskah Umat Katolik diwajibkan:
- Berpantang dan berpuasa pada Hari Rabu Abu 26 Februari dan Jumat Agung, 10 April 2020.
- Pada Hari Jumat lainnya dalam Masa Prapaskah hanya berpantang saja.
- Yang diwajibkan berpuasa menurut Hukum Gereja yang baru adalah semua yang sudah dewasa sampai awal tahun ke-60.
- Yang disebut dewasa adalah orang yang genap berumur 18 tahun.
- Puasa artinya makan kenyang satu kali sehari.
- Yang diwajibkan berpantang adalah semua yang sudah berumur 14 tahun ke atas.
- Pantang yang dimaksud di sini adalah tiap keluarga atau kelompok atau perorangan memilih dan menentukan sendiri.
Misalnya, pantang daging, pantang garam, pantang jajan, pantang rokok.