Karyawan SPBU Ditangkap Polisi
Simpan Ganja, Tersangka RAD Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Oknum karyawan SPBU di Kilo 2 Kota Waingapu, yang merupakan warga Mboka, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur berinisi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU----Oknum karyawan SPBU di Kilo 2 Kota Waingapu, yang merupakan warga Mboka, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur berinisial RAD alias R (37)
ditangkap kepolisian dari Polres Sumba Timur lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 3,82 gram. Akibat perbuatnya itu, tersangka R terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K dalam Press Release kepada wartawan yang berlangsung di Aula Jananuraga, Polres Sumba Timur, Senin (24/2/2020) menjelaskan, akibat perbuatanya itu tersangka R dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009, atau pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.
Handrio didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Pariada dan Kasubag Humas AKP I Made Murja selain menghadirkan tersangka R, juga Handrio menunjukan barang bukti (BB) berupa 1 lembar baju kerja ,1 unit Handphone, 1 paket yang diduga daun dan batang ganja dikemas dalam plastik klip bening dan dilakban hitam dengan berat keseluruhan 3,83 gram, 1 paket serpihan yang diduga ganja dikemas dalam plastik klip bening dengan berat keseluruhan 2,01 gram, rokok, plastik klip bening, selang plastik dan korek gas.
Handrio juga menjelaskan, krologisnya berawal dari pihaknya memperoleh informasi dari Tim Lidik lapangan pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2020 jam 02.00 Wita, dimana tersangka R telah mengkonsumsi narkotika jenis ganja di pantai Walakiri, selanjutnya tim lapangan melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka dan telah diperoleh informasi a1 dan diyakini bahwa tersangka masih memiliki narkotika di kediaman miliknya.
Sehingga pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 Pukul 10.00 Wita, Personel Satuan Resnarkoba dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Putu Pariada langsung menjemput tersangka di tempat kerjanya di SPBU Kilo 2 dan dilakukan test urine disana. Setelah tes urine diperoleh hasil positif THC.
Selanjutnya tersangka dibawa ke ruang Satuan Resnarkoba untuk dilakukan interogasi dan penggeledahan badan/pakaian, dimana pada saku lengan sebelah kiri dari baju kerja milik tersangka ditemukan serbuk diduga ganja lalu dilakukan pengujian sampel dengan menggunakan test KIT. Dimana terjadi perubahan warna pada cairan test KIT tersebut positif mengandung narkotika.
• Pemain ini yang Akan Menjadi Kapten Tim Persib Bandung di Liga 1 Musim 2020
Berdasarkan hasil temuan tersebut selanjutnya tersangka dibawa kerumah miliknya di Mboka RT 018 RW 005, Kelurahan Temu untuk dilakukan penggeledahan. Pada pukul 14.00 Wita dilakukan penggeledahan rumah tersangka dengan disaksikan oleh 2 orang aparat setempat yakni RT dan RW. Dari hasil penggeledaan itu berhasil menemukan barang bukti ganja yang dikemas dalam 1 bungkusan dengan berat keseluruhan 3,82 gram dari lemari bekas di belakang rumah tersangka, serta 2 buah plastik klip kecil dan pipet warna putih diduga bekas sabu-sabu, serta barang lainnya terkait perkara tersebut .
"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumba Timur untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Bali diperoleh hasil bahwa barang bukti yang ditemukan positif mengandung sediaan THC (ganja) dan Metamfetamina (sabu-sabu),"jelas Handrio. (*)
Area lampiran
