Kesal Dijadikan ATM ! Niat Nagih Utang, Lelaki Ini Jutru Dibogem Mata Kanannya

Penganiayaan ini sendiri terjadi di daerah Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo pada bulan November 2019.

Editor: Rosalina Woso
Net
Ilustrasi 

“Ibu langsung tanya, kamu nangis kenapa, aku jawab habis dipukul AM,” ucap dia.

“Ibu saya kemudian menyusul saya di kawasan itu, langsung melaporkan kejadian itu ke kepolisian,” imbuhnya.

YP dan ibunya kemudian menceritakan duduk permasalahan yang dihadapi dan pihak kepolisian langsung menyarankan untuk melakukan visum di Rumah Sakir Dr Oen Solo Baru.

“Setelah melakukan visum, langsung membuat BAP dan ibu saya dijadikan saksi,” tandasnya.

Kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian Sukoharjo.

Dia melaporkan kasus kekerasan ini pada 3 November 2020.

Butuh waktu 3 bulan hingga akhirnya pengadilan memutuskan hukuman untuk AM.

Persidangan telah digelar dan menghasilkan vonis untuk pelaku yang diduga melakukan penganiayaan, AM (24).

AM divonis hukuman pidana satu bulan dalam masa percobaan tiga bulan.

"Satu bulan pidana tidak perlu dijalankan kecuali ada perintah lain dari hakim atau pengadilan yang menentukan bahwa yang terpidana dinyatakan bersalah melakukan suatu tindak pidana dengan masa percobaan tiga bulan," terang Boxgie Agus Santoso, Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Jika nanti dalam waktu 3 bulan, AM berkelakuan baik, hukuman 1 bulan tersebut tidak perlu dijalankan.

"Kalau dalam tiga bulan berkelakuan baik yang sebulan tadi hangus, tidak perlu dijalankan," tutur Boxgie.

"Sebaliknya dalam tempo tiga bulan itu dia melakukan tindak pidana sejenis atau beda jenis akan dipidana dengan pidana yang baru plus yang satu bulan penganiayaan ringan ini," pungkasnya.

Terkait masalah utang, Boxgie Agus Santoso mengungkap urusannya telah selesai.

Utang piutang tersebut telah dilunasi AM.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved