Ingin Hapus Kewenangan Polsek Sidik Perkara, Mahfud MD Dikritik Keras Stafsus Jokowi
Menkopolhukam, Mahfud MD kembali melontarkan pernyataan kontroversial. Mahfud ingin mengahpus kewenangan Polsek menyelidiki dna menyidik perkara
Ingin Hapus Kewenangan Polsek Sidik Perkara, Mahfud MD Dikritik Keras Stafsus Jokowi
"Yang jelas itu harus melalui perubahan UU, ya kan?" kata Dini di Kantor Sekretariat Kabinet, Jumat, (21/2/2020).
Menurutnya, penghilangan kewenangan kepolisian bersangkutan dengan hukum acara yang ada dalam Undang-undang Kepolisian dan KUHAP.
• Polisi Lakukan Pencarian Terhadap Pelaku Penikaman Seorang Pemuda di TTU
"Kalau mau ubah berarti berubah sistem acara kan berarti KUHAP mesti diubah, UU Polri diubah. Bukan sesimple itu. Mungkin ide wacana boleh-boleh aja, tinggal dieksplorasi dan dikaji tapi harus ada perubahan," katanya.
Sebelumnya Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD berencana menghilangkan kewenangan Polisi Sektor ( Polsek ) dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam suatu perkara.
Menurut Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) ini, Polsek seharusnya tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam perkara kecil.
• Mahfud MD Duga Pasal 170 Pada Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja Salah Ketik, Ini Alasannya!
Seharusnya, Polsek melakukan pendekatan perdamaian secara kekeluargaan serta pengayoman kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Mahfud MD usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
"Karena polsek ini sering pakai sistem target. Kalau tidak menemukan kasus pidana lalu dianggap tidak bekerja. Lalu yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan, itu lebih ditonjolkan."
"Seharusnya itu yang ditonjolkan sehingga Polsek tidak cari-cari perkara," kata Mahfud MD.
Mahfud pun mengatakan, Presiden Jokowi akan segera mengolah informasi yang disampaikan tersebut.
"Sehingga ada gagasan yang oleh presiden akan diolah agar Polsek, polsek ya, agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Mahfud.
Karena, Mahfud menyarankan agar Polsek melakukan ketertiban, keamanan, pengayoman kepada masyarakat. Untuk kasus pidana akan diserahkan kepada Polisi Resort (Polres) di tingkat kota dan kabupaten.
• Mahfud MD Tolak Tawaran Kerja Sama dengan Amerika Soal Natuna, Ini Alasannya!
"Ini yang penting untuk struktur kepolisian agar pendekatan restorative justice-nya, pendekatan pengayoman dan ketertiban masyarakat lebih ditingkatkan tanpa terlalu banyak ikut campur urusan hukum pidana kalau Polsek," ucap Mahfud.
"Karena Kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten/kota," kata dia.(*)