Jumat, 17 April 2026

Fransiskus Minta Polres Mabar Obyektif Dalam Penyidikan Tanah di Rangko, Ini Jawaban Kapolres

Fransiskus minta Polres Mabar Obyektif dalam penyidikan Masalah Tanah di Rangko, ini jawaban Kapolres

Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Fransiskus Dohos Dor, S.H 

Fransiskus minta Polres Mabar Obyektif dalam penyidikan Masalah Tanah di Rangko, ini jawaban Kapolres

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Kuasa Hukum dari Angel Soe, Fransiskus Dohos Dor, S.H meminta penyidik di Polres Manggarai Barat (Mabar) agar lebih profesional dan objektif dalam pelaksanaan kewenangannya pada penyidikan dan penyelidikan kasus laporan Purnama Sari atas Andi Riski Nur Cahya.

Hal itu berkaitan dengan masalah pembelian tanah yang berlokasi di Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Sonny: Kaum Millenial Harus Miliki Rumah

Dia mempertanyakan kaitan pemanggilan dan pemeriksaan kliennya sebagai saksi kasus dugaan penggelapan uang jual beli tanah yang melibatkan salah satu anggota dewan di daerah itu.

Menurutnya klienya Angel Soe menerima surat panggilan dari penyidik Reskrim Polres Mabar tentang permintaan klarifikasi dan dilaksanakan pada Rabu, 19 Februari 2020.

Padahal kata dia dalam perkara dugaan penggelapan uang jual beli tanah itu tidak melibatkan Angel Soe.
Disampaikannya, dalam surat, Angel diminta untuk klarifikasi namun penyidik tindak pidana umum Reskrim Polres Mabar memeriksa Anggel seperti sebagai saksi.

Begini Upaya Pemkot Kupang untuk Kaum Millenial di Kota Kupang

"Saya selaku Kuasa Hukum dari Bapak Angel Soe mengharapkan penyidik Reskrim Polres Mabar lebih profesional dan objektif dalam pelaksanaan kewenangannya pada penyidikan dan penyelidikan kasus laporan Purnama Sari atas Andi Riski Nur Cahya," kata Fransiskus.

Kapolres Manggarai Barat (Mabar) AKBP Handoyo Santoso S.I.K, M.Si, menegaskan bahwa pihaknya tetap profesional dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Kami pihak kepolisian dalam penanganan perkara ini tetap profesional dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Handoyo. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus).

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved