Harga Gula Pasir Naik, Simak Penjelasan Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag NTT
Harga gula pasir naik, simak penjelasan Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag NTT
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
Harga gula pasir naik, simak penjelasan Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag NTT
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Harga gula pasir di pasaran naik dari harga eceran tertinggi (HET) Rp 12.500 menjadi Rp 15.000 hingga Rp 17.000 per kilogram.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag NTT, Kirens Tallo, kepada POS-KUPANG.COM, di Kupang, Rabu (19/2/2020), menyampaikan untuk Gulaku premium seharga Rp 16.000 hingga Rp 17.000 per kilogramnya, sedangkan untuk gula biasa dijual dengan harga Rp 15.000 per kilonya.
• Septriana Tangkary: Gunakan Media Sosial untuk Berkarya Menghasilkan Sesuatu
Diakuinya harga ini naik dari HET karena keterlambatannya pasokan gula pasir yang masuk dari Pulau Jawa.
"Harga gula pasir ini naik karena stok dari Jawa kurang, karena impor gula tidak ada dan harga di pelabuhan di Jawa sudah mencapai Rp 13.000 per kilo," ujarnya.
• Begini Langkah Camat Lamaknen-Belu Antisipasi Rawan Pangan
Di Pasar Tradisional Oeba, para pedagang menjual gula pasir untuk gula pasir kristal seharga Rp 16.000 per kilogram.
Hoer Apandi salah satu penjual Sembako di pasar tersebut mengaku untuk gula timbang sudah sulit didapatkam sehingga dirinya menjual gula kristal, setengah kilo seharga Rp 8.000.
Gal serupa juga disampaikan pemilik kios sembako Abu Hanifa yang menjual gula pasir seharga Rp 8.000 per kilogram. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)