Perkara Kredit Fiktif Bank NTT Siap Disidangkan, Begini Kata Panmud Tipikor
Perkara kredit fiktif Bank NTT siap disidangkan, begini kata Panmud Tipikor
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Perkara kredit fiktif Bank NTT siap disidangkan, begini kata Panmud Tipikor
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Tiga berkas perkara dugaan korupsi dalam penyaluran kredit fiktif pada KCU Bank NTT Tahun 2018 telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) pada Senin dan Selasa (17-18/2/2020).
Pada selasa, penuntut Kejari Kota Kupang melimpahkan berkas perkara ketiga atas terdakwa Linda Liudianto dan Ir Hadmen Puri. Sebelumnya pada Senin, telah terlebih dahulu dilakukan pelimpahan terhadap dua berkas perkara masing masing satu berkas pertama untuk terdakwa Bonefasius Ola Masan alias BOM, Yohana M. Bailao alias YBM dan Johan Nggebu alias JN serta satu berkas lainnya khusus untuk terdakwa Tri Johanes alias Tejo alias TJ.
• Kasus Kredit Fiktif Bank NTT Siap Disidangkan
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Panmud Tipikor) Pengadilan Tipikor Kupang Daniel Siki SH yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Rabu (19/2/2020) pagi membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersebut. Ia mengatakan ketiga berkas perkara korupsi tersebut telah diregister pihaknya.
"Iya, berkas perkara korupsi Kredit Fiktif Bank NTT sudah kita register," ujarnya singkat.
• Dugaan Kasus KDRT di Oebobo yang Menewaskan Linda Brand, Polisi Akan Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus
Perkara tersebut, tambahnya, sedang diproses untuk segera disidangkan. Pihak pengadilan akan menentukan majelis hakim untuk menyenangkan perkara itu.
Namun berdasarkan penelusuran POS-KUPANG.COM pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kupang (SIPP.PN-KUPANG) di laman website https://sipp.pn-kupang.go.id, informasi tentang perkara tersebut belum diinput.
Sebelumnya pada Selasa (18/2/2020), Kepala Kejaksaan Negeri Kupang Maks Oder Sombu kepada wartawan menjelaskan, Kejari Kota Kupang bekerja cepat merampungkan berkas perkara tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,2 miliar itu.
"Hari ini kita limpahkan berkas perkara korupsi dalam penyaluran kredit fiktif pada KCU Bank NTT Tahun 2018 ke pengadilan, " beber Oder Sombu.
Dalam perkara tersebut, kata Oder Sombu, keenam tersangka dibagi ke dalam tiga berkas perkara.
Berkas pertama untuk Kepala Bank NTT KCU Kupang Bonefasius Ola Masan alias BOM, Wakil Pemimpin Cabang Bidang Bisnis Yohana M. Bailao alias YBM dan Analis Kredit Johan Nggebu alias JN. Berkas kedua khusus untuk tersangka Tri Johanes alias Tejo alias TJ, staf Divisi Penyelamat Kredit Macet Bank NTT KCU Kupang. Sementara satu berkas lainnya untuk kedua kreditur masing masing Linda Liudianto yang merupakan Kuasa Direktur CV Cipta Eka Puri dan Ir Hadmen Puri yang merupakan direktur dan pemilik CV Cipta Eka Puri.
Pelimpahan berkas perkara untuk Linda Liudianto dan Ir Hadmen Puri ke Pengadilan Tipikor Kupang dilaksanakan oleh penuntut umum Kejari Kota Kupang pada Selasa (18/2/2020) sekira pukul 15.00 wita.
Sementara itu berkas perkara untuk Johan Ngebu, Yohana M Bailao dan Bonefasius Ola Masan sudah dilimpahkan sehari sebelumnya bersama dengan satu berkas perkara lainnya untuk Tri Agus Johanes alias Tejo.
Linda Liudianto dan Hadmen Puri didakwa penuntut umum dengan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo.Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo. PASAL 18 uu tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.
Proses pemberkasan hingga pelimpahan untuk tiga berkas perkara Kredit Fiktif di Bank NTT KCU Kota Kupang terbilang tidak memakan waktu lama. Pasalnya, proses penetapan, pemeriksaan hingga penuntutan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang hanya berlangsung tiga pekan. Proses penyusunan dakwah hingga pelimpahan ke pengadilan bahkan tidak lebih lima hari.