Senin, 20 April 2026

Kasus Penjual Es Campur Cabuli Anak Tiri, Ini Perkembangannya

Namun demikian, dalam proses pemberkasan, pihak korban dan ibunya ingin mencabut laporan polisi terhadap korban.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha 

Kasus Penjual Es Campur Cabuli Anak Tiri, Ini Perkembangannya

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Seorang penjual es campur di Kota Kupang, Dominggus Tiunglafu (39), tega mencabuli anak tirinya berinisial AS (17).

Dominggus dilaporkan sang istrinya ke Mapolres Kupang Kota dan akhirnya dibekuk aparat kepolisian Polres Kupang Kota pada Senin (13/1/2020) di kediamannya.

Dominggus resmi ditahan di sel tahanan Mapolres Kupang Kota pada Selasa (14/1/2020).

Saat diamankan di rumahnya, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Kepada penyidik, pelaku juga mengakui bahwa telah mencabuli korban berulang-ulang selama 2 tahun terakhir.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH ditemui Selasa (18/2/2020) mengaku, kasus tersebut tengah dalam proses pemberkasan untuk segera dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap satu.

Namun demikian, dalam proses pemberkasan, pihak korban dan ibunya ingin mencabut laporan polisi terhadap korban.

"Proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan," katanya.

Diakuinya, proses hukum tetap berjalan karena kasus tersebut merupakan bukan delik aduan.

"Proses tetap berjalan karena bukan delik aduan, saat ini dalam proses pemberkasan, jadi memang ada rencana penarikan laporan polisi. Tapi ini delik biasa dan kasus ini melibatkan anak sebagai korban. Ini juga menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Jadi tetap proses hukum berjalan," paparnya.

Pelaku, jelas Kasat Reskrim, terbukti melakukan pencabulan terhadap korban dan para saksi dalam kasus tersebut mendukung bahwa pelaku terbukti melakukan pencabulan.

"Dan kejadian (pencabulan terhadap korban) sudah berulangkali," paparnya.

Di lain sisi, pencabutan laporan polisi tidak diterima karena kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur merupakan atensi dari pihak kepolisian untuk segera dituntaskan.

"Kasus ini juga menjadi atensi dari kami," katanya.

Sebelumnya, kepada penyidik, pelaku juga mengakui bahwa telah mencabuli korban berulang-ulang selama 2 tahun terakhir

Demikian disampaikan kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota, Selasa (14/1/2020).

Dikatakannya, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap ibu korban sebagai pelapor, korban dan akan memeriksa satu saksi pada minggu depan yakni tetangga korban. Tetangga korban saat ini tengah mengunjungi anaknya yang ada di pesantren di pulau Jawa," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1 dan 3 sub pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya di atas 15 tahun kurungan penjara," katanya.

Kepada polisi, pelaku mengaku tega mencabuli korban karena menyukai anak tirinya.

"Korban menikahi ibu korban sejak 10 tahun yang lalu dan tinggal bersama dalam satu rumah," katanya.

Dijelaskannya, aksi pelaku dilakukan pada malam hari di rumahnya, saat istri dan ketiga anak lainnya tengah tertidur pulas.

Tidak tanggung-tanggung, aksi pelaku ini telah dilakukan selama 2 tahun sejak 2018 hingga Maret 2019.

"Kejadian sudah berulangkali sejak tahun 2018 lalu hingga 2019. Karena sudah sering, korban sudah lupa berapa kali dicabuli," ujarnya.

Dijelaskannya, korban yang masih duduk di bangku SMA dipaksa untuk memenuhi nafsu sang ayah.

Korban selama ini tinggal bersama ibu dan ketiga adik tirinya dalam satu rumah.

Kepada polisi, korban mengaku sering dicabuli pada malam saat ibu dan adik-adiknya tertidur pulas.

"Pelaku memanfaatkan waktu malam hari untuk mencabuli korban agar tidak diketahui orang yang tinggal di dalam rumah," lanjutnya.

Sebelumnya, aksi pelaku dipergoki sang istri di mana melihat pelaku keluar dari kamar korban.

Sang istri yang curiga lantas menanyakan apa yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya.

Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan bersama istri serta anak tirinya menemui ayah kandung korban di yang tinggal di Pulau Jawa untuk meminta maaf.

"Setelah bertemu ayah korban, mereka kumpul keluarga, pelaku berjanji untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. Ketiganya (pelaku, korban dan ibu korban) lalu kembali ke Kupang," ujarnya.

Namun, komitmen pelaku untuk tidak korban hanya janji manis belaka, ternyata pelaku mengulangi perbuatannya dengan mencabuli korban dalam tahun 2019.

Usai melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada ibu korban.

Jika korban menceritakan kejadian tersebut, pelaku mengancam untuk meninggalkan ibu korban.

"Korban tidak berani cerita, karena jika ceritakan ke ibunya, ayahnya akan tinggalkan ibunya. Jadi karena tidak ingin rumah tangga ibunya hancur, dia tidak ceritakan ke siapa-siapa," jelasnya.

Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar saat korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang menimpanya.

Korban menceritakan bahwa ayahnya berkali-kali mencabuli dirinya saat malam hari.

Korban menceritakan kisah pilu tersebut kepada sang ibu saat berada di Mapolres Kupang Kota pada Senin (13/1/2020).

Saat itu, sang ibu hendak melaporkan suaminya karena melakukan KDRT.

"Awalnya mau laporkan KDRT, namun saat di sini korban berani untuk menceritakan seringnya perbuatan pencabulan yang dilakukan ayahnya," ujarnya.

Ombudsman Minta Kejari Kota Kupang Bangun Unit Gratifikasi dan Kantin Kejujuran

Integritas Kejari Menjaga Nama Baik Masyarakat dan Kota Kupang

Ramalan Shio Tikus Cinta Sama-sama Suka Karir Ada Peningkatan Keuangan Stabil Kesehatan Batuk Flu

Karena tidak terima, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku dan saat ini pelaku resmi ditahan di Mapolres Kupang Kota.

"Saat diamankan pelaku Tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. Pelaku juga mengakui perbuatannya," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved