Penjudi Kupon Putih Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Manggarai : Pelaku Diancam Pasal 303 KUHP

Aparat akan menjerat para pelaku dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Aris Ninu
Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Satria Wira Yudha 

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Manggarai : Pelaku Diancam Pasal 303 KUHP

POS-KUPANG.COM|RUTENG--Aparat Reskrim Polres Manggarai kini sedang memeriksa para saksi dan pelaku perjudian di Desa Pong Leko, Kecamatan Ruteng, Manggarai.

Aparat akan menjerat para pelaku dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Dalam kasus ini para pelaku akan kita kenakan pasal 303 KUHP. Kami sedang periksa saksi ahar menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan di sel Mapolres Manggarai," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Satria Wira Yudha saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM di Ruteng, Sabtu (15/2/2020) sore.

Ia menegaskan, para pelaku akan diproses hingga kasusnya diproses ke pengadilan.

"Kita akan periksa lalu limpahkan berkas perkara ke Jaksa Kejari Manggarai," ujar Kasat Wira.

Sebelum diberitakan,Tim Jatanras Polres Manggarai Tangkap 2 Pelaku Perjudian di Desa Pong LekoTim Jatanras Polres Manggarai kembali mengungkap dan menangkap dua pelaku perjudian kupon putih (KP), Sabtu (15/2/2020) siang.

Para pelaku perjudian KP ini ditangkap di kios milik saudara Kosmas Anggul di Kampung Longgo, Desa Pong Leko, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai yang juga pelaku perjudian.

Selain Kosmas, Damianus Babun, warga Gulung, Desa Pong Leko juga ditangkap.

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo kepada POS-KUPANG.COM di Ruteng, Sabtu (15/2/2020) sore membenarkan adanya penangkapan dua pelaku perjudian.

Menurutnya, pada tanggal 15 Pebruari 2020 ada laporan masuk ke Polres Manggarai tentang Kasus perjudian KP dan anggota lalu penyelidikan dan penangkapan.

LIVE Streaming Persis vs Persib Bandung Malam Ini Pukul 20.30 WIB Pantau Link Youtube Sambernyawa TV

Ramalan Zodiak Besok Minggu 16 Februari 2020, Gemini Emosional, Capricorn Percaya Diri, Zodiak Kamu?

"Ada dua pelaku yang ditangkap dan akan diperiksa Reskrim Polres Manggarai," kata Kapolres Anton.

Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan saat penangkapan yakni uang Rp 605.000, dua buah buku tulis yang berisi angka kupon putih, tiga lembar kertas yang berisi angka kupon putih, 56 lembar rekapan kosong, satu HP merk Samsung J3 Galaxy Warna silver, satu HP Nokia tipe 105 warna biru muda dan dua ballpoint hitam merk honaga BP-8000.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved