Bacok Tukang Ojek, Ini Ancaman Hukuman Oknum Pedagang Pasar Kasih Naikoten Kupang

Akibat membacok tukang ojek, ini ancaman hukuman oknum pedagang Pasar Kasih Naikoten Kota Kupang

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Pelaku saat diamankan 

 Akibat membacok tukang ojek, ini ancaman hukuman oknum pedagang Pasar Kasih Naikoten Kota Kupang

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Nasib nahas dialami Dominggus Djawwu (22), yang mengalami luka bacok dan robek di bagian tubuhnya karena dianiaya.

Warga RT 20 RW 08 Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang yang berprofesi sebagai tukang ojek ini dianiaya seorang pedagang di Pasar Kasih Naikoten menggunakan pisau dan parang pada Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 06.00 Wita.

SMK PP Negeri Kupang Berproses Menuju Polbangtan

Pelaku dalam kasus ini bernama Marten Taga (34), menganiaya pelaku lantaran bertengkar setelah korban tidak jadi mengantarkan anaknya ke sekolah.

Pelaku merupakan seorang pedagang yang sehari-hari berjualan di Pasar Kasih Naikoten Kota Kupang.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP.

"Ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," kata Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2020) malam.

Teddy Tuding Sule Tak Berikan Harta ke Lina Saat Bercerai, Ayah Rizky Febian Geram dan Ucap ini

Dikatakannya, korban dianiaya karena bertengkar setelah korban tidak jadi mengantarkan anaknya ke sekolah.
Sebelumnya, korban menerima permintaan pelaku dan mendapatkan upah Rp 5 ribu atas jasanya.

Namun demikian, korban lupa bahwa telah berjanji untuk mengantar penumpang lain paa waktu yang sama.

Sehingga, korban pun meminta maaf dan mengembalikan uang yang diberikan pelaku.

Tak berselang lama, terjadi pertengkaran antar keduanya.

Tak terima, pelaku lantas mengambil pisau dan parang di lapak jualannya untuk menganiaya korban.

Melihat hal tersebut, korban berusaha menghindar dan melarikan diri.

Namun nahas, korban terjatuh dan langsung diserap serta dianiaya pelaku menggunakan senjata tajam yang dipegangnya.

"Akibat dianiaya, korban mengalami luka bacok pada jari telunjuk, jari tengah bagian kanan, kemudian luka robek bagian dalam jari jempol kanan, luka robek pada jari jempol kaki kiri, dan luka robek pada pelipis bagian kiri," kata Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba saat menghubungi POS-KUPANG.COM, Kamis (13/2/2020).

Diakuinya, pihak keluarga korban belum melakukan laporan polisi secara resmi terkait persoalan tersebut.

Namun demikian, pihak kepolisian bergerak cepat dan telah mengamankan barang bukti.

Pelaku, lanjut Kapolsek Oebobo, sempat melarikan diri namun diamankan oleh polisi.

"Pelaku baru diamankan pada malam hari sekira pukul 18.00 Wita," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved