Silpa Pembayaran Honor GGT Di Ende Mencapai Rp 3,4 Miliar

Silpa pembayaran honor guru tidak tetap (GTT) di Kabupaten Ende mencapai Rp 3.491.200.000.

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ Romualdus pius
vinsen sangu 

Silpa Pembayaran Honor GGT Di Ende Mencapai Rp 3,4 Miliar

POS-KUPANG.COM|ENDE--Silpa pembayaran honor guru tidak tetap (GTT) di Kabupaten Ende mencapai Rp 3.491.200.000. Hal ini dikarenakan proses pembayaran yang tidak tuntas di tahun 2019 lalu kepada para guru GTT.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Ende, Vinsen Sangu SH mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Kamis (13/2) di Ende.

Terhadap SILPA atas pembayaran Honorer GTT 2019 sebesar Rp. 3.491.200.000,- Vinsen mengatakan bahwa Komisi III merekomendasikan menjadi Silpa terikat untuk tahun anggaran 2020, dan dialokasikan kembali pembiayaannya untuk honorer GTT.

Terkait dengan kejelasan honorer GTT, Vinsen mengatakan bahwa Komisi III meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende agar segera finalisasikan data honorer GTT untuk Tahun 2020.

Finalisasi tersebut dilengkapi dengan perubahaan atau Revisi Perbup No. 13/2018 yang isinya tidak diskriminatif baik antar guru mata pelajaran dan guru kelas, maupun antar strata pendidikan yang dimiliki guru terutama guru berlatar belakang pendidikan S1 dengan guru berlatar belakang pendidikan D 2 atau D 3.

Vinsen mengatakan honorer GTT yang telah diberlakukan 2 tahun anggaran berturut-turut, masih menyisahkan pilu khususnya bagi para honorer GTT.

Masalah yang dihadapi, data base belum valid dan rujukan hukum pada Perbup nomor 13/2018 sebagai dasar pembayaran Honorer GTT terkesan diskriminatif karena membedakan antara Guru PJOK dan guru agama tidak menjadi bagian guru Honorer GTT.

Lauching Sayembara Logo dan Mars Pesparani Nasional II di NTT Hadiah Puluhan Juta

Cegah Gigi Berlubang Dengan 4 Kebiasaan Ini

4 Tips Berikut Sebagai Panduan Untuk Memelihara Kucing dan Anjing di Rumah

“Honorer GTT dengan status kepegawaian yang berbeda antara DAPODIK dan Surat Keputusan Bersama antara kepala sekolah dan ketua yayasan dan ketua komite banyak membuat honorer jadi korban karena tidak mendapatkan BOSDA,”kata Vinsen.(Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved