Kabar Gembira! Gaji Honorer Bakal Naik, Ada Alokasi 50 Persen Dana BOS untuk Gaji, Ini Rinciannya

Kabar Gembira! Gaji Honorer Bakal Naik, Ada Alokasi 50 Persen Dana BOS untuk Gaji, Ini Rinciannya

Editor: maria anitoda
KOMPAS.com/Dok. HaloMoney.co.id
Kabar Gembira! Gaji Honorer Bakal Naik, Ada Alokasi 50 Persen Dana BOS untuk Gaji, Ini Rinciannya 

Kabar Gembira! Gaji Honorer Bakal Naik, Ada Alokasi 50 Persen Dana BOS untuk Gaji, Ini Rinciannya

POS-KUPANG.COM - Kabar Gembira! Gaji Honorer Bakal Naik, Ada Alokasi 50 Persen Dana BOS untuk Gaji, Ini Rinciannya

Kabar gembira bagi guru honorer di Indonesia, ada peluang naik gaji?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian baru saja mengumumkan adanya perubahan mekanisme bantuan operasional sekolah (BOS).

Pembobolan Swalayan Rukun Jaya Kuanino, Ketua RT : Disini Ada Security Elektronik 

Harian Pagi Pos Kupang Jalin Silaturahmi dengan Dirut Bank NTT, Yuk Simak Obrolannya !

Harian Pagi Pos Kupang Jalin Silaturahmi dengan Dirut Bank NTT, Simak Obrolannya

Hal tersebut tampak dari rilis Kemdikbud di akun instagram @kemdikbu.ri.

Nadiem Makarim mengumumkan perubahan mekanisme bantuan operasional sekolah (BOS) sebagai bentuk kebijakan Merdeka Belajar episode 3.

Kemendikbud mengubah mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020.

"Perubahan tersebut salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer,"kata Nadiem.

Melalui kebijakan Merdeka Belajar Episode 3, ditetapkan maksimal 50 persen dari Dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer.

Dibandingkan dengan kebijakan tahun 2019 lalu, pembayaran guru honorer maksimal 15 % untuk sekolah negeri dan 30 % untuk sekolah swasta dari total Dana BOS.

Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total Dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta.

Guru honorer yang dapat digaji dari alokasi Dana BOS harus memiliki beberapa persyaratan, yaitu sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik) pada 31 Desember 2019.

Dengan ketentuan tersebut, berarti Dana BOS tidak bisa digunakan untuk membiayai guru honorer baru. 

Pokok-pokok Kebijakan BOS 2020 sesuai Permendikbud No.8 Tahun 2020

1. Penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah

Penyaluran Dana BOS dari Kementerian Keuangan langsung ke rekening sekolah.

Tahapan penyaluran sebnayak tiga kali per tahun.

Penetapan SK sekolah penerima dilakukan oleh Kemendikbud dengan verifikasi data oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota

Batas akhir pengambilan data satu kali per tahun (31 Agustus) untuk mencegah keterlambatan pengesahan APBD.

Sosialisasi 4 Pilar, Ansy Lema Ajak Mahasiswa Wujudkan Pancasila di Sektor Pertanian

VIDEO - Kalau Ada Angin Kencang Saat Belajar, Juwita Marsela Soluk dan Teman-temannya Takut

Identitas Abash Pacar Lucinta Luna Terbongkar Benarkah Nama Aslinya Ayu Diah Ashari? Ini Kata Polisi

Wajib Kepo Moms, Ternyata Gejala Baru Penyakit DBD Bukan Lagi Ditandai dengan Bintik Merah!

Anggota Polres Manggarai Jadi Guru di SMPN 1 Wae Rii

VIDEO - Kalau Ada Angin Kencang Saat Belajar, Juwita Marsela Soluk dan Teman-temannya Takut

Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penerimaan Dana BOS dan mengurangi beban administrasi sekolah

2. Penggunaan BOS lebih fleksibel untuk sekolah

Maksimal 50 persen untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru)

Dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia

Tidak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal Dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia

Dengan adanya perubahan ini, peningkatan fleksibilitas dan otonomi penggunaan Dana BOS guna menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah, terutama peningkatan kesejahteraan guru honorer.

3. Nilai Satuan BOS meningkat

Harga satuan BOS per peserta didik setiap tahunnya, yakni:

SD: Rp 900.000 (ada kenaikan Rp 100.000 atau 13 %)

SMP: Rp 1. 100.000 (ada kenaikan Rp 100.000 atau 10%)

SMA: Rp 1.500.000 (ada kenaikan Rp 100.000 atau 7%)

4. Pelaboran BOS diperketat agar lebih transparan dan akuntabel.

Pelaporan penggunaan Dana BOS oleh sekolah secara daring melalui laman: https://bos.kemdikbud.go.id/ menjadi syarat penyaluran BOS tahap ketiga, dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan BOS

Sekolah juga harus mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.

Dengan adanya aturan tersebut, peningkatan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana BOS oleh sekolah.

Laporan pemakaian lebih menggambarkan keadaan pemakaian sesungguhnya.

Kemendikbud bisa melakukan audit penggunaan BOS dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekoalah.(*)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul https://bangka.tribunnews.com/2020/02/13/gaji-honorer-berpelung-naik-perubahan-mekanisme-bos-50-persen-untuk-bayar-gaji?page=all

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved