Selasa, 5 Mei 2026

Polisi Limpah Berkas Perkara Tahap Satu Kasus Perzinahan di Jln Thamrin

Polsek Oebobo Polres Kupang Kota telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus perzinahan di Jln Thamrin, Kota Kupan

Tayang:
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba ditemani Ipda Angelina Ikun Sally ketika ditemui di Mapolsek Oebobo, Sabtu (5/10/2019) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Polsek Oebobo Polres Kupang Kota telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus perzinahan di Jln Thamrin, Kota Kupang.

Pelaku dalam kasus ini yakni pasangan selingkuh atas nama Daniel Neolaka (41) dan Anisia Funan (25) yang digrebek pada Jumat (23/11/2019) lalu.

Kasus tersebut dilaporkan oleh istri sah Daniel Neolaka (41) bernama Emirensiana Metkono (32) warga Jln Thamrin RT 29 RW 08, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/2/2020).

"Berkas perkara tahap satu telah kami limpahkan ke JPU Kejari Kota Kupang minggu lalu," katanya.

Selanjutnya, Polsek Oebobo akan menunggu petunjuk jaksa terkait kasus tersebut.

Jika dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan melakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua dan penyerahan barang bukti serta para tersangka.

"Kami tunggu saja, da jika ada petunjuk maka kami akan segera penuhi," jelasnya.

Kepada para pelaku, saat ini dikenakan wajib lapor di Polsek Oebobo.

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian kembali melakukan penggrebekan dalam kasus perselingkuhan yang kembali terjadi di Kota Kupang, Selasa (26/11/2019).

Pihak kepolisan melakukan penggrebekan di salah satu rumah di Jln Thamrin RT 28 RW 08 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Jumat (23/11/2019) lalu.

Dari penggrebekan tersebut, diamankan dua pelaku yakni Daniel Neolaka (41) dan Anisia Funan (25).

Kasus tersebut dilaporkan oleh istri sah Daniel Neolaka (41) bernama Emirensiana Metkono (32) warga Jln Thamrin RT 29 RW 08, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba ketika dihubungi POS-KUPANG.COM pada Selasa (26/11/2019).

"Korban melaporkan suaminya karena selingkuh dan melakukan penelantaran. Untuk penelantaran, korban telah melapor ke Polres Kupang Kota," ujarnya.

Dijelaskannya, pada Jumat siang sekitar pukul 13.00 Wita, korban Emerinsiana Metkono datang perselingkuhan suaminya dengan WIL (Wanita Idaman Lain) yakni Anisia Funan.

Kepada kepolisian, Emerinsiana mengaku dari suami dan selingkuhannya telah tinggal bersama di Jln Thamrin Rt 28 Rw 08 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Keduanya pun telah dikaruniai dua orang anak di antaranya anak perempuan dan anak laki laki. Untuk anak pertama berjenis kelamin laki-laki dan telah berumur umur 5 tahun dan anak kedua berjenis kelamin perempuan dan berumur umur 1 tahun 2 bulan).

Atas laporan lisan yang diterima pihak kepolisian, maka pihak kepolisian dengan korban selanjutnya melakukan penggrebekan pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 Wita.

Selanjutnya, Anggota Polri Polsek Oebobo yang tergabung dari masing- Satuan fungsi, di bawah pimpinan Panit I dan II Reskrim Polsek Oebobo Aipda Frid Sia SH dan Aiptu Yosua Susang SH, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pihak kepolisian pun menyampaikan informasi tersebut dan berkoordinasi dengan ketua RT setempat sebelum melakukan penggrebekan.

"Setelah Tim tiba di TKP, dapat dibenarkan sesuai dengam laporan oelaoir, tim mendapati suami pelapor dan Wilnya di TKP sedang bersama dan berada di dalam rumah," katanya.

Selanjutnya, kedua terlapor yakni Daniel Neolaka dan dan Anasia Funan digiring ke Mapolsek Oebobo guna pemeriksaan dan roses hukum selanjutnya.

Saat itu, korban Emerinsiana pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Oebobo Polres Kupang Kota.

Sementara itu, kepada pihak kepolisian, terlapor Daniel Neolaka mengaku telah memiliki hubungan spesial dengan Anisia Funan sejak 2013 lalu.

"Saat itu terlapor Anisia Funan masih berstatus mahasiswi di salah satu perguruan swasta di Kota Kupang," jelas Kapolsek Oebobo.

Hubungan keduanya berlangsung hingga Anisia Funan menyelesaikan studinya.

Diakui Daniel Neolaka, dari hubungan dengan pasangan selingkuhnya, mereka telah dikaruniai dua orang anak.

Fakta lain juga disampaikan Daniel Neolaka, pada bulan September 2018 lalu, ia memilih meninggalkan istri sahnya, Emerinsiana Metkono (32).

Daftar Lengkap Nama Pemain Persib Bandung Liga 1 2020, Pemain Anyar Maung Ini Akan Dipinjamkan

Hal tersebut karena saat itu Daniel Neolaka menangkap basah istri sahnya itu memiliki foto diri tanpa busana alias bugil sebanyak 4 foto dan dikirimkan ke seorang laki-laki bernama Franklin Naikofi yang diketahui berdomisili di Kabupaten TTU.

Hal tersebut membuat keduanya bertengkar hebat dan Daniel Neolaka menangkap yang merasa jengkel dan sakit hati, memilih untuk meninggalkan istri sahnya dan tinggal bersama Anisia Funan tanpa ikatan pernikahan yang sah.

"Daniel Neolaka merasa hubungan mereka tidak bisa dipertahankan lagi, maka Daniel mengantar pulang pelapor pada keluarganya," kata Kapolsek Oebobo.

C

Kematian Akibat Virus Corona Mencapai 1.112 Orang, Kapal Pesiar Ditolak Mendarat, Kondisi Darurat

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved