Pemda TTS Segera Surati STIKIP Timor Indonesia dan Dikti, Ini Persoalannya

Egusem Piether Tahun dalam sidang paripurna mengatakan, Pemda TTS telah melakukan rapat bersama guna menyikapi persolan tersebut.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Bupati TTS, Egusem Piether Tahun 

Pemda TTS Segera Surati STIKIP Timor Indonesia dan Dikti, Ini Persoalannya

POS-KUPANG.COM|SOE -- Polemik terkait keberadaan STIKIP Timor Indonesia di Kabupaten TTS, dimana lulusannya tak bisa mendaftar untuk mengikuti seleksi CPNS ditanggapi serius oleh Pemda TTS.

Bupati TTS, Egusem Piether Tahun dalam sidang paripurna mengatakan, Pemda TTS telah melakukan rapat bersama guna menyikapi persolan tersebut.

Alasan mengapa alumni STIKIP Timor Indonesia tak bisa mendaftar untuk mengikuti seleksi CPNS adalah karena STIKIP Timor Indonesia tidak terdaftar atau tidak diakui sebagai perguruan tinggi yang legal di Kabupaten TTS.

Oleh sebab itu, Pemda TTS akan segera bersurat ke STIKIP Timor Indonesia dan juga ke Dikti.

" Kita bersurat ke STIKIP Timor Indonesia untuk menjelaskan jika output-nya tidak bisa mendaftar untuk mengikuti seleksi CPNS karena perguruan tinggi tersebut belum terdaftar. Selain itu, kita juga akan bersurat ke Dikti guna meminta persyaratan pendirian perguruan tinggi. Untuk melihat kembali apakah STIKIP Timor Indonesia sudah memenuhi syarat atau belum," ungkap Bupati Tahun dalam sidang paripurna DPRD TTS dengan agenda penyerahan Pokir DPRD Kabupaten TTS, Rabu (12/2/2020) siang.

Saat terjadi polemik di tengah masyarakat terkait keberadaan STIKIP Timor Indonesia lanjut Bupati Tahun, pihaknya mencoba melihat regulasi guna menertibkan perguruan tinggi tersebut tetapi dari sisi regulasi tak mendukung keinginan tersebut.

"Untuk mencegah terjadi keributan atau perdebatan siapa benar, siapa salah maka kita tidak melakukan langkah penertiban. Biar kita ikuti regulasi saja," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten TTS, Linda Fobia mengatakan lulusan STKIP Timor Indonesia tidak diterima untuk melamar sebagai CPNS.

Pasalnya, dari hasil konsultasi BKPP di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) RI, di Jakarta, diketahui bahwa STKIP Timor Indonesia belum terdaftar. Oleh sebab itu, para lulusan STKIP Timor Indonesia tidak dapat diterima untuk melamar sebagai peserta seleksi CPNS 2019.

Pesparani Nasional II di Nusa Terindah Toleransi, Tokoh Muslim Ditunjuk Jadi Ketua Umum

SESAAT LAGI, Live Streaming MNCTV Persik Kediri vs Madura United, Rabu (12/2 Jam 18.30 WIB

“Baru-baru kami konsultasi langsung di Kemenristedikti untuk lulusan dari STKIP Timor Indonesia itu. Tapi karena STKIP Timor Indonesia itu belum terdaftar di pusat, jadi pelamar CPNS dari STKIP Timor Indonesia itu kami tolak,” sebutnya. (Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved