BERITA POPULER HARI INI; Simpan Narkoba di Kelamin, Wanita ini Tahan Sakit, Kakek Cabuli Cucu Tiri
BERITA POPULER HARI INI; Simpan Narkoba di Kelamin, Wanita ini Tahan Sakit, Kakek Cabuli Cucu Tiri
ES setelah tertangkap menutupi wajahnya dengan masker dan menangis tersedu-sedu setelah tertangkap petugas setempat.
Namun saat dibuka di publik melalui konferensi pers, dia tidak mengakui sandal tersebut adalah miliknya namun milik orang lain.
"Sandal mung telungewu marai terkenal (sandal cuma Rp 3.000 saja buat terkenal)," kata ES di depan wartawan, Jumat (7/2/2020).
Setelah itu, ES terus menangis akibat ketahuan.
Petugas kemudian membawanya ke dalam rutan untuk ditenangkan sebab ES terus menangis. (*)
VIDEO: Diduga Mencabuli Bocah Ingusan, Oknum Kakek Tiri di Kupang Ditangkap Polisi
Rabu, 12 Februari 2020 11:35
POS-KUPANG.COM, KUPANG – VIDEO: Diduga Mencabuli Bocah Ingusan, Oknum Kakek Tiri di Kupang Ditangkap Polisi
Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota, seorang kakek yang tega mencabuli cucu tirinya, ditangkap polisi.
Kakek berinisial IB itu digelandang ke sel Polres Kupang Kota, Selasa (11/2/2020) sore, setelah dilaporkan oleh keluarga korban.
Informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, menyebutkan, oknum pelaku melancarkan tindakan tak senonoh itu kepada korban, JE (3) pada Minggu (29/12/2019).
• VIDEO: Hari Ini 12 Februari 2020 Apa Kata Shiomu? Ayam Kerbau Rejeki Nomplok, Arah Baik Timur Laut
• VIDEO: Mamah Muda Sembunyikan Sabu-Sabu di Kemaluannya, Menahan Nyeri dari Malaysia hingga Surabaya
• VIDEO: Ini Kondisi Jagung di Halaman SMK Negeri I Aesesa. Menyedihkan, Terancam Mati
Aksi bejatnya itu dilakukan oknum kakek tiri tersebut di kios miliknya yang berada tak jauh dari rumah korban.
Pada Selasa (11/2/2020) sore, pelaku telah dibekuk Tim Buser Polres Kupang Kota. Saat diringkus di tempat usahanya itu, oknum pelaku tidak melakukan perlawanan.
Mengenakan baju kaos berwarna putih dan celana pendek, pelaku tak banyak bicara ketika mendengar arahan dari Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota, Bripka Bregitha N. Usfinit, SH dan seorang penyidik lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.
Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, kisah pilu dialami bocah 3 tahun berinisial JE, karena dicabuli kakek tirinya di dalam kios (warung).
Kakek tiri korban, IB (47) mencabuli korban di dalam kios miliknya pada Minggu (29/12/2019) siang.
Korban dicabuli saat bermain di kios milik kakeknya yang terletak tidak jauh dari rumah korban.
Demikian disampaikan kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota, Selasa (11/2/2020) sore.
"Kasus ini dilaporkan keluarga korban tanggal 31 Desember 2019 lalu," katanya.
Kejadian yang menimpa korban diketahui saat korban mengeluh merasa sakit pada area kemaluannya usai buang air kecil.
"Mamanya periksa di kemaluannya ada kemerahan," ujarnya.

Setelah itu, ibu kandung korban memberitahu kepada anggota keluarga lainnya dan membawa korban untuk diperiksa di RS Kartini Kupang.
Usai pemeriksaan, korban pun mengaku bahwa telah dicabuli sang kakek yang setiap harinya berprofesi sebagai tukang bangunan.
Bak disambar petir di siang bolong, keluarga korban sangat terpukul dengan kejadian tersebut.
Tidak terima dengan tindakan pelaku, keluarga korban bersama korban mendatangi Markas Polres Kupang Kota untuk melaporkan kejadian tersebut.
Kepada polisi, korban JE mengaku dicabuli pada siang hari saat bermain di kios kakeknya.
Saat itu, korban dipanggil dan dipangku oleh kakeknya.
"Saat korban dipangku ini lah korban dicabuli oleh kakeknya. Kakek korban mencabuli korban menggunakan tangannya," ungkapnya.
Korban saat itu hanya menangis akibat dicabuli pelaku.
Tidak sampai di situ, korban pun diancam oleh pelaku agar tidak boleh menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
"Korban sempat menangis, lalu pelaku mengatakan kepada korban kalau sampai cerita dengan orang lain, dia tidak akan berteman dengan korban lagi," katanya menirukan kesaksian korban.
Usai menerima laporan itu, korban langsung menjalani visum di RSB Drs Titus Ully Kupang.
Selanjutnya, polisi juga telah meminta keterangan dari korban, ibu kandung korban, nenek korban dan adik kandung ibu korban.
"Jadi ada 4 saksi yang telah kami periksa, kasus ini pun dalam tahap penyelidikan," katanya.
Diketahui bahwa kakek tiri korban selama beberapa tahun terakhir ini tinggal sendiri bersama ibu kandungnya. Pelaku tinggal terpisah dari istri atau nenek korban.
Selama ini, korban tinggal bersama ibu kandung dan neneknya dalam satu rumah, yang tidak berjauhan dari rumah pelaku yang juga sebagai kakeknya.
"Jadi selama mereka kumpul kebo (kakek tiri dan nenek kandung korban) sejak tahun 1991," katanya.
Nenek kandung korban diketahui memiliki 5 anak dari pernikahan sebelumnya dan salah satu anaknya merupakan ibu dari korban JE.
Sementara itu, dari hasil hubungan antara kakek tiri dan nenek kandung korban, tidak dikaruniai keturunan (anak).
Pelaku Diamankan Polisi
Tim Buser Satreskrim Polres Kupang Kota membekuk pelaku IB (47) di kios miliknya yang terletak di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang Selasa (11/2/2019) siang.
"Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.
Usai diamankan, pelaku langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.
Kepada polisi, pelaku membantah telah melakukan pencabulan terhadap korban.
Namun demikian, berdasarkan keterangan para saksi dan korban, pelaku diduga kuat telah mencabuli korban.
Pihak kepolisian pun telah meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Akan tetapi tetap kami amankan, besok setelah gelar perkara baru kita tetapkan apakah ditahan atau tidak," paparnya. (POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)