Bocah 3 Tahun Dicabuli Kakek Tiri
Kakek Tiri Cabul Bocah 3 Tahun Digelandang ke Sel Tahanan Mapolres Kupang Kota
Tidak sampai di situ, korban pun diancam oleh pelaku agar tidak boleh menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Kakek Tiri Cabul Bocah 3 Tahun Digelandang ke Sel Tahanan Mapolres Kupang Kota
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota, seorang kakek yang tega mencabuli cucu tirinya yang berumur 3 tahun, digelandang ke sel tahanan, Selasa (11/2/2020) sore.
Pelaku dalam kasus ini yakni IB (47), tega mencabuli cucu tirinya JE (3) pada Minggu (29/12/2019) di kios milik pelaku.
Pelaku dibekuk Tim Buser Polres Kupang Kota di kios miliknya dan tidak melakukan perlawanan.
Mengenakan baju kaos berwarna putih dan celana pendek, pelaku tidak banyak berbicara saat mendengar arahan dari Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota Bripka Bregitha N. Usfinit, SH dan seorang penyidik lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.
Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, kisah pilu dialami bocah 3 tahun berinisial JE, karena dicabuli kakek tirinya di dalam kios (warung).
Kakek tiri korban, IB (47) mencabuli korban di dalam kios miliknya pada Minggu (29/12/2019) siang.
Korban dicabuli saat bermain di kios milik kakeknya yang terletak tidak jauh dari rumah korban.
Demikian disampaikan kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota, Selasa (11/2/2020) sore.
"Kasus ini dilaporkan keluarga korban tanggal 31 Desember 2019 lalu," katanya.
Kejadian yang menimpa korban diketahui saat korban mengeluh merasa sakit pada area kemaluannya usai buang air kecil.
"Mamanya periksa di kemaluannya ada kemerahan," ujarnya.
Setelah itu, ibu kandung korban memberitahu kepada anggota keluarga lainnya dan membawa korban untuk diperiksa di RS Kartini Kupang.