Bapaslon Perseorangan Harus Serahkan Surat Mandat ke Operator di KPU
jika ada bakal paslon perseorangan, maka wajib menyerahkan surat mandat sebagai penghubung dan operator sistem informasi
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Bapaslon Perseorangan Harus Serahkan Surat Mandat ke Operator di KPU
POS-KUPANG.COM/KUPANG - KPU NTT meminta agar bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan yang maju dalam pilkada di sembilan kabupaten di NTT agar menyerahkan surat mandat ke operator di KPU masing-masing.
Surat mandat ini sebagai penghubung di KPU setempat.
Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, Selasa (11/2/2020).
Menurut Thomas, KPU memiliki mekanisme tersendiri bagi balon perseorangan.
"Kami ada mekanisme, jika ada bakal paslon perseorangan, maka wajib menyerahkan surat mandat sebagai penghubung dan operator sistem informasi pencalonan (silon)," kata Thomas.
Dijelaskan, dari sembilan kabupaten yang menggelar pilkada di NTT sudah ada enam KPU kabupaten yang menerima mandat, yakni Manggarai Barat, Sumba Timur, Sabu Raijua, TTU, Belu, Ngada. Sedangkan, Kabupaten Manggarai, Sumba Barat dan Malaka belum ada.
"Sesuai data yang kami peroleh, di Belu sudah ada satu bapaslon perseorangan dan di Ngada ada dua bapaslon perseorangan, " katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)