Kasus Sail Komodo, Jamal Sebut JPU Tidak Mampu Buktikan Tindak Pidana Korupsi
fakta persidangan terungkap bahwa para tersanga hanya digunakan sebagai alat guna memuluskan oknum pihak Kementerian
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Kasus Sail Komodo, Jamal Sebut JPU Tidak Mampu Buktikan Tindak Pidana Korupsi
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Penasihat Hukum terdakwa kasus Sail Komodo di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Adv.Jamal S.H, HSE,CPL mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan tindak pidana korupsi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Jamal menyampaikan hal ini kepada wartawan di Kupang, Senin (6/2/2020) lalu.
Jamal adalah Penasihat Hukum dari terdakwa YN, sdr JK dan sdri SN.
Menurut Jamal, fakta persidangan terungkap bahwa para tersangka hanya digunakan sebagai alat guna memuluskan oknum pihak Kementerian dan Pemda Manggarai Barat.
"Ada kejanggalan yang kami temukan, yakni nama klien kami ada sebagai Panita Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), namun kliennya tidak megetahui jika mereka adalah PPHP," kata Jamal.
Dijelaskan, kliennya mengetahui sebagai PPHP ketika diperiksa di Kejari Manggarai Barat.
Padahal, lanjutnya, kegiatan di laksanakan tahun 2013 dan para terdakwa hanya dimintai tolong oleh saudara Herbin Manihuruk untuk mengecek foto- foto dokumentasi kegiatan Sail Komodo 2013.
"Hanya dengan tanda tanggan ,ceklis foto tidak pernah tanda tangan serah terima pekerjaan, tidak pernah tanda tangan pemeriksaan pekerjaan dan semua dokumen yang ada hubunganya dengan pencairan angaran tidak pernah membuatnya semuanya di dapat dari saudara Herbin Manihuruk saat itu sebagai Pembantu Bendahara Deputi V," katanya.
Dikatakan , dan siapa yang menanda tangani semua brita acara tetsebut JPU juga tidak mampu mengungkap misteri di balik dokumen tersebut ," jelas Jamal.
Sedangkan kesimpulan dari kasus ini,Jamal mengatakan, kesimpulan yang diambil sesuai fakta persidangan, bahwa telah terjadinya malpraktek pemalsuaan dokumen dalam kegiatan Sail Komodo, terjadinya manipulasi nama-nama kepanitiaan sesama pegawai (ASN) yang seharusnya tidaknya bertanggungjawab dan karena ketidaktahuaan karwna namanya masuk dalam SK PPHP ahirnya harus menjadi beban bertanggungjawab.
"Kesimpulan lain, bahwa administrasi mekanisme ini tidak sempurna dan tidak masuk di level pengadilan Tipikor,karena cacat administrasi yang seharusnya di PTUN," ujarnya.
• Prediksi Cuaca di NTT Hari Ini, Ada Dua Peringatan Dini BMKG
• Motor Hilang di Kebun, Pelajar SMA Diringkus Polisi di Carep Manggarai Bersama Barang Bukti
Dalam mendampingi klien di persidangan, Jamal bersama beberapa rekan Advokat, yakni
Adv. Indah W. SH dan Adv.A.A,Fuad A .SH dari kantor Hukum Firma JAMAL.SH.
Untuk diketahui total dana Sail Komodo Rp 60 miliar sedangkan dana yang bermasalah Rp 1,6 miliar.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)