Pilkada 2020, 19 Februari Penyerahan Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan

Kabupaten Belu dengan jumlah DPT 134.122 x 10 persen hasilnya 13.412,2 dan menjadi 13.413, kecamatan 12 x 50

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Oby Lewanmeru
Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu 

Pilkada 2020 - 19 Februari Penyerahan Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- KPU sembilan kabupaten di NTT mulai menerima syarat minimal dukungan dan persebaran bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan di wilayah masing-masing. Penyerahan syarat dukungan ini dilakukan oleh bapaslon dan tim kepada KPU.

Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, Minggu (9/2/2020)

Menurut Thomas, KPU sembilan kabupaten yang akan melaksanakan pilkada serentak di tahun 2020, telah melakukan penetapan jumlah minimum dukungan dan Syarat dukungan setiap kabupaten berbeda berdasarkan data pemilih masing-masing. Bahkan sudah diumumkan sejak akhir tahun lalu.

"Dalam bulan ini, sesuai PKPU no 16 tahun 2019 tertuang bahwa penyerahan syarat dukungan minimum paslon perseorangan bupati dan wakil bupati kepada KPU pada tanggal 19 Februari 2020," kata Thomas.

Dia merincikan, jumlah minimal syarat dukungan calon perseorangan di sembilan kabupaten itu, masing-masing ,untuk Kabupaten TTU, dari DPT 168.049 × 10 persen = 16.804,9 menjadi 16.805, Kecamatan 24 x 50 persen = 12, jadi sebaran minimal dari 13 kecamatan di TTU.

Kabupaten Belu dengan jumlah DPT 134.122 x 10 persen hasilnya 13.412,2 dan menjadi 13.413, kecamatan 12 x 50 persen= 6 sebaran minimal dari 7 Kecamatan.

Kabupaten Ngada, jumlah DPT 107.427 x 10 persen = 10.742,7 menjadi 10.743, Kecamatan. 12x 50 persen = 6 jadi Sebaran minimal dari 7 kecamatan.

Kabupaten Manggarai, jumlah DPT 209.839 x 10 persen hasilnya = 20.983,9 menjadi 20.984, jumlah
Kecamatan 12 x 50 persen = 6 jadi asal sebaran minimal dari 7 kecamatan, Kabupaten Sumba Timur, Jumlah DPT = 167.712 x 10 persen = 16.771,2 menjadi = 16.772 Kecamatan 22 x 50 persen = 11
Jadi asal persebaran Minimal dari 12 kecamatan.

Dikatakan Kabupaten Sumba Barat dengan jumlah DPT 79.319 x 10 persen = 7.922 Kecamatan 6 x 50 persen = 3 sehingga minimal asal persebaran dari 4 kecamatan Kabupaten Manggarai Barat
Jumlah DPT 167.880 x 10 persen = 16.788, kecamatan 12 x 50 persen = 6 jadi, asal persebaran minimal dari = 7 kecamatan, untuk Kabupaten Sabu Raijua dengan DPT 53.812 × 10 persen = 5.381,2 menjadi 5.382
Kecamatan 6 x 50 persen = 3 kecamatan menjadi sebaran minimal dari 4 kecamatan. Sedangkan untuk Kabupaten Malaka, jumlah DPT 122.361 × 10 persen = 12.236,1 menjadi 12.237. Kecamatan 12 x50 persen = 6 kecamatan, sehingga menjadi sebaran minimal dari 7 kecamatan.

Dikatakan, KPU wajib memprediksi adanya calon perseorangan dalam setiap perencanaan anggaran pilkada sehingga setiap daerah yang ada calon perseorangan bisa diakomodir dalam anggaran.
Terkait syarat dukungan, Thomas mengatakan, adapun syarat dukungan minimal tidak berbeda dengan pemilihan Tahun 2018 yang lalu.

"Namun saat penataan administrasinya tentu akan lebih tertib, misalnya setiap lembar pernyataan dukungan pendukung wajib langsung ditempel KTP elektronik pendukung. Sedangkan pada pilkada sebelumnya, pernyataan dukungan dipisahkan dengan KTP-e, " ujarnya.

Data Syarat Dukungan Bagi Calon Perseorangan

- Kabupaten TTU : 16.805 dukungan
- Kabupaten Belu : 13.413 dukungan
- Kabupaten Ngada : 10.743 dukungan
- Kabupaten Manggarai : 20.984 dukungan
- Kabupaten Sumba Timur : 16.772 dukungan

- Kabupaten Sumba Barat : 7.922 dukungan
- Kabupaten Manggarai Barat : 16.788 dukungan
- Kabupaten Sabu Raijua : 5.382 dukungan
- Kabupaten Malaka : 12.237 dukungan. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved