Ketua KPU Sumba Barat Batas Penyerahan Berkas Calon Independen 23 Februari 2020

Ketua KPU Sumba Barat batas penyerahan berkas Calon Independen 23 Februari 2020

Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Petrus Piter
Ketua KPU SB, Sophia Marlinda Djami, S..Hut 

Ketua KPU Sumba Barat batas penyerahan berkas Calon Independen 23 Februari 2020

POS-KUPANG.COM | WAIKABUBAK - Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, Sophia Marlinda Djami, S.Hut mengatakan penyerahan berkas calon perseorang atau calon independen berlangsung tanggal 19-23 Februari 2020 atau berakhir tanggal 23 Februari 2020.

Berkas calon perseorangan tersebut berupa foto copy ktp elektronik disertai surat pernyataan dukungan warga yang memberikan dukungan itu. Pasangan calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan sebanyak 7942 foto copy ktp elektronik disertai surat pernyataan dukungan warga bersangkutan.

GMNI Kefamenanu Tolak Pemulangan Warga Eks ISIS ke Indonesia

Demikian disampaikan Ketua KPU Sumba Barat, Sophia Marlinda Djami, S.Hut melalu telepon selulernya, Minggu (9/2/2020). Menurutnya, sampai saat ini, ada beberapa warga datang ke kantor KPU Sumba Barat berkonsultasi soal calon perseorangan namun belum ada tanda-tanda keseriusannya.

Pada prinsipnya, KPU Sumba Barat bekerja sesuai jadwal dan tahapan pilkada Sumba Barat sebagaimana telah ditetapkannya. Hal itu berarti KPU Sumba Barat telah membuka ruang seluasnya kepada seluruh warga Sumba Barat yang berkeinginan maju bertarung pada pilkada kali ini agar berproses sesuai jadwal dan tahapan pilkada yang ditetapkan.

Aset KSP Kopdit Solidaritas Sta. Maria Assumpta Kantor Cabang Oesao Mencapai Rp 26 Miliar

Sementara itu untuk pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati ke KPU Sumba Barat akan berlangsumg pada Bulan Juni 2020 mendatang.

Ia menambahkan, untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumba Barat periode 2020-2025 yang maju melalui pintu partai politik atau gabungan partai politik minimal mengantongi lima kursi DPRD Sumba Barat periode 2019-2024.

Berikut hasil perolehan kursi partai politik di lembaga DPRD Sumba Barat periode 2019-2024 dengan kuota kursi 25 kursi dimana tidak satupun partai politik meraih 5 kursi DPRD Sumba Barat atau memenuhi syarat dan berhak mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati sendiri pada pilkada kali ini.. Partai Gerindra meraih 4 kursi dan meraih suara terbanyak sehingga menduduki kursi ketua DPRD Sumba Barat disusul partai Golkar meraih 4 kursi tetapi kalah jumlah suara sehingga menempati posisi wakil ketua I dan Partai Nasdem meraih 3 kursi mendapat posisi sebagai wakil ketua II DPRD Sumba Barat periode 2019-2024, PDIP 3 kursi, PKB 2 kursi, Demokrat 3 kursi, PAN 1 kursi, Berkarya 1 kursi, PSI 1 kursi, Perindo 2 kursi, Hanura 1 kursi.

Perlu diketahui saat ini terdapat tiga pasang kandidat bupati dan wakil bupati yang santer bergeriliya memperkenalkan diri kepada masyarakat agar memilihnya pada pilkada kali imi. Tiga pasangan tersebut adalah pertama Drs.Agustinus Niga Dapawole-Gregorius HBP Pandango yang dikenal paket Niga-Oris yang diusung partai politik Gerindra, Nasdem dan PKB atau mengumpulkan 9 kursi disusul Paket Animo (Daneil Bili, S.H-Timotius T.Ragga, S.Sos) didukung partai Golkar, Hanura dan PSI atau 6 kursi DPRD dan paket John-John (Yohanis Dade, S.H-John Lado Borakabba) yang didukung Perindo, Demokrat, Berkarya, PAN dan PDIP atau 10 kursi.

Namun demikian, belum final karena dinamika masih saja terjadi sehingga parpol bisa lebur membangun koalisi baru mengusung paket lainnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved