ASN di Flotim Diingatkan Bijak Gunakan Medsos
Fenomena banyaknya pengaduan penggunaan media sosial yang menyasar fitnah dan hoaks ke Polres Flores Timur, mengundan
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA---Fenomena banyaknya pengaduan penggunaan media sosial yang menyasar fitnah dan hoaks ke Polres Flores Timur, mengundang perhatian Wakil Bupati Flotim, Agus Payong Boli.
Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Flotim, Agus mengingatkan bijak menggunakan media sosial (Medsos) agar tidak terjebak kasus hukum.
Ia menegaskan, kritik yang didasari rasa iri hati dan benci pasti mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian dan hoaks dengan motif menjatuhkan martabat atau menyerang kehormatan seseorang maka kandungan kritik yang demikian bisa dipidana.
• BREAKING NEWS : Polres TTU Amankan Empat Calon TKI Ilegal
“Ingat, kritik dan fitnah itu beda tipis. Kadang bertujuan mengkritik tapi tata bahasanya mengandung fitnah, hoaks dan ujaran kebencian maka jangan kaget jika harus berurusan dengan hukum pidana,” tegas Agus Boli, menghubungi pos-kupang.com, Kamis (6/2/2020).
• Taekwondo NTT Sinkronisasi Program Usai Ikuti Rakernas PBTI, Fokus PON Papua- Adyaksa Championship
Agus mengingatkan pengguna Medsos membedakan kritik, nyinyir, fitnah, ujaran kebencian dan hoaks. Kadang menurut kita kritik, tapi bagi pihak lain merasa dipermalukan. Ini masuk kategori fitnah dan diproses hukum, karena itu hukumlah menjadi penyaring sekaligus forum legal untuk pembuktian apakah itu kritik atau fitnah daripada terjadi konflik horisontal antar keluarga para pihak.
Wabup Agus Boli menginginkan semua ASN boleh kritik atasan sekalipun, asalkan disertai data dan narasi yang bijaksana, sopan dan tidak mengandung unsur fitnah dan hoks.
“Kalau ingin kritik seseorang silakan sampaikan secara langsung kepada yang bersangkutan. Ini lebih mulia ketimbang menulisnya di media tanpa data dan bukti dan lebih bersifat tuduhan mempermalukan seseorang dan diketahui umum. Fitnah dipidana dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik diancam 6-12 tahun penjara,” tandas Agus. . (laporan wartawan pos-kupang.com, eginius mo’a).
I
