ASN di Flotim Diingatkan Bijak Gunakan Medsos

Fenomena banyaknya pengaduan penggunaan media sosial yang menyasar fitnah dan hoaks ke Polres Flores Timur, mengundan

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Wakil  Bupati  Flores  Timur, Agus Boli (batik)  berbicara   dengan  Direktur Jenderal Kemendes, Samsul Widodo, Senin  (4/2/2020) dalam  Rakor  pengembangan promosi pariwisata daerah tertinggal di Labuan Bajo, Kabupaten  Manggarai  Barat.   

POS-KUPANG.COM,  LARANTUKA---Fenomena   banyaknya  pengaduan  penggunaan  media  sosial  yang menyasar fitnah dan  hoaks ke  Polres   Flores   Timur,   mengundang perhatian   Wakil   Bupati  Flotim, Agus  Payong  Boli.

Kepada   Aparatur  Sipil   Negara  (ASN)   Flotim,  Agus  mengingatkan  bijak  menggunakan media sosial  (Medsos) agar tidak  terjebak  kasus  hukum.

Ia  menegaskan, kritik  yang  didasari rasa iri hati dan benci pasti mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian dan hoaks dengan motif menjatuhkan martabat atau menyerang kehormatan seseorang maka kandungan kritik yang demikian bisa dipidana.

BREAKING NEWS : Polres TTU Amankan Empat Calon TKI Ilegal

“Ingat, kritik dan fitnah itu beda tipis. Kadang bertujuan mengkritik tapi tata bahasanya mengandung fitnah, hoaks dan ujaran kebencian maka jangan kaget jika harus berurusan dengan hukum pidana,” tegas Agus Boli, menghubungi  pos-kupang.com, Kamis   (6/2/2020).

Taekwondo NTT Sinkronisasi Program Usai Ikuti Rakernas PBTI, Fokus PON Papua- Adyaksa Championship

Agus  mengingatkan   pengguna Medsos membedakan kritik, nyinyir, fitnah, ujaran kebencian dan  hoaks.  Kadang menurut kita kritik, tapi bagi pihak lain  merasa  dipermalukan.  Ini  masuk kategori  fitnah dan diproses hukum, karena itu hukumlah menjadi penyaring sekaligus forum legal untuk pembuktian apakah itu kritik atau fitnah daripada terjadi konflik horisontal antar keluarga para pihak.

Wabup Agus Boli menginginkan  semua ASN boleh kritik atasan sekalipun, asalkan disertai data dan narasi  yang bijaksana, sopan  dan  tidak mengandung unsur fitnah dan hoks.

“Kalau  ingin kritik seseorang silakan sampaikan secara langsung kepada yang bersangkutan. Ini  lebih mulia  ketimbang  menulisnya di media tanpa data dan bukti dan lebih bersifat tuduhan mempermalukan seseorang dan diketahui umum. Fitnah dipidana dengan UU  Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik  diancam 6-12   tahun  penjara,”  tandas  Agus. .  (laporan wartawan pos-kupang.com, eginius   mo’a).

I

Wakil  Bupati  Flores  Timur, Agus Boli (batik)  berbicara   dengan  Direktur Jenderal Kemendes, Samsul Widodo, Senin  (4/2/2020) dalam  Rakor  pengembangan promosi pariwisata daerah tertinggal di Labuan Bajo, Kabupaten  Manggarai  Barat.

 
Wakil  Bupati  Flores  Timur, Agus Boli (batik)  berbicara   dengan  Direktur Jenderal Kemendes, Samsul Widodo, Senin  (4/2/2020) dalam  Rakor  pengembangan promosi pariwisata daerah tertinggal di Labuan Bajo, Kabupaten  Manggarai  Barat.   (istimewa)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved