Breaking News

Tim Advokasi Siapkan 20 Bukti Gugat Jokowi soal Pelambatan dan Blokir Internet Papua

Tim advokasi siapkan 20 bukti gugat jokowi soal pelambatan dan blokir internet Papua

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Allizha Puti Monarqi
Kuasa Hukum Tim Pembela Kebebasan Pers Ade Wahyudin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rawamangun, Jakarta, Rabu (5/2/2020). 

Gugatan dilancarkan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam, dan ICJR.

Sebab, pemerintah melakukan pemutusan internet pada 19 Agustus 2019 dan pemblokiran internet pada 21 Agustus di Papua dan Papua Barat.

Pembatasan akses itu dengan alasan untuk mengurangi penyebaran hoaks dan meminimalisasi penyebaran konten negatif yang dapat memprovokasi ketika terjadinya aksi massa di Papua.

Pihak kepolisian saat itu menyebut bahwa aksi anarkistis bisa lebih parah jika tak dilakukan pembatasan akses internet. (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugat Jokowi soal Pelambatan dan Blokir Internet Papua, Tim Advokasi Siapkan 20 Bukti",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved