Oknum Guru dan Kepala SMPK Sint Pieter Lolondolor Temui Kadis PKO Lembata

Oknum Guru Bahasa Inggris dan Kepala Sekolah SMPK Sint Pieter Lolondolor temui Kadis PKO Lembata

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG.COM/RICKO WAWO
Oknum guru SMPK Sint Piter Lolondor Desa Leuwayan Kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata dipolisikan oleh orangtua murid karena diduga memberi sanksi kepada sejumlah anak didiknya dengan cara menyuruh mereka meminum air kotor yang ada di dalam wadah fiber sekolah. Kasus ini pun sudah dilaporkan ke Polsek Omesuri oleh Maria Goreti Paun (49), salah satu orangtua murid didampingi pihak Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan (KPAP) Desa Leuwayan dan sejumlah siswa sekolah tersebut pada Senin (3/2/2020). 

Oknum Guru Bahasa Inggris dan Kepala Sekolah SMPK Sint Pieter Lolondolor temui Kadis PKO Lembata

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Oknum guru Bahasa Inggris, YT yang diduga melakukan penyiksaan kepada siswanya dengan cara minum air kotor bersama Kepala SMPK Sint Pieter Lolondolor, Vinsensius Beda Amuntoda, ketua komite dan Kepala UPTD PKO Kecamatan Omesuri Goris Geroda bertemu langsung dengan Kepala Dinas PKO Kabupaten Lembata Silvester Samun guna menjelaskan duduk persoalan sebenarnya masalah di sekolah yang beralamat di Desa Leuwayan tersebut.

Rombongan SMPK Sint Pieter Lolondolor tiba di Kantor Dinas PKO Lembata sekitar pukul 11.00 Wita dan langsung diarahkan ke ruangan kepala dinas.

Kasus Guru Siksa Murid Minum Air Kotor, Kapolres Lembata: Bukan Dari Septic Tank

Dalam pertemuan ini, Silvester Samun langsung meminta kepala sekolah dan oknum guru menjelaskan masalah yang sudah dilaporkan ke polisi tersebut.

Vinsensius menyebutkan bahwa ada bagian-bagian kejadian yang perlu diluruskan supaya tak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dia juga menyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan upaya pendekatan secara kekeluargaan secara kearifan lokal dengan orangtua siswa yang melapor. Sementara itu, YT pun merunut persoalan yang sebanarnya terjadi.

Pelaku Ancaman Penikaman Pastor Diancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Dia menyebutkan dalam pelajaran Bahasa Inggris tersebut dirinya dan para siswa memang sudah membuat kesepakatan bagi yang tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR).

Isi kesepakatannya yaitu para siswa akan diberi sanksi minum air dari dalam jeriken yang biasa mereka bawa ke sekolah apabila tak mengerjakan tugas esei yang diberikan dan bukan menghafal kosa kata sebagaimana yang diberitakan.

Metode sanksi ini pun sudah diberikan kepada para siswa yang tidak mengerjakan sekolah pada empat kali kesempatan.

Dia menjelaskan kesepakatan ini juga dibuat antara dirinya dan para siswa dan bukan dibuat resmi secara lembaga atau komite.

Dirinya merincikan pada tanggal 20 Januari 2019, karena tak mengerjakan tugas, maka ada empat orang anak kelas IX yang diberi sanksi minum air mentah dari dalam jeriken yang sering mereka bawa ke sekolah.

"Saya suruh siswa ambil air pakai kaleng rokok dan dikasi minum satu-satu teguk. Ya itu air mentah yang dibawa siswa di jeriken itu," katanya.

Selanjutnya, pada tanggal 22 Januari 2019 di kelas VIII ada enam orang anak yang diberi sanksi minum air dari jeriken yang dibawa. Dari enam anak ini hanya satu siswa yang menelan air tersebut dan sisanya memuntahkannya kembali.

Pada 28 Januari 2019, ada 12 orang anak yang tidak mengerjakan tugas dan diberi sanksi serupa. Dari mereka ini hanya 4 orang yang meneguk air itu dan sisanya dimuntahkan lagi.

"Jadi selalu siswa yang ambil air. Yang tanggal 28 ini yang dari fiber, tapi di kran, dan bukan digayung (dicedok) seperti yang diberitakan itu, anak-anak yang ambil air. Pokoknya ambil air saja," kata dia.

Dia menambahkan sebagaimana dinamika di dalam kelas, kalau ada murid yang sudah diberi sanksi hari sebelumnya dan kemudian hari berikutnya ada teman yang tidak mengerjakan tugas maka dia protes supaya diberi hukuman yang serupa.

"Ya biasalah dinamika di dalam kelas, biasa seperti itu. Air dalam jeriken itu sudah tidak ada semua, jadi oleh murid (menyebut nama siswa) ambil di kran fiber dan bukan digayung seperti diberitakan media itu," ujarnya.

Dirinya menambahkan di wilayah Kedang memang biasanya di dalam fiber (profil tank) ada air Penampung Air Hujan (PAH).

"Di fiber itu memang sudah air hujan, fibernya kuning, itu kalau di Kedang yang seperti itu di sana, bukan kita membenarkan tindakan guru itu tapi memang keadaan di sana seperti itu. Jadi diambil sama siswa itu," ujarnya.

Kejadian terakhir pada 30 Januari 2019, ada 25 siswa kelas VII yang diberi sanksi serupa, juga air dari kran fiber yang sama. Air tersebut juga diambil oleh seorang siswa.

"Mereka juga tidak lapor kepada orangtua, lalu pada saat studi malam itu yang kemudian mereka cerita cerita atau saling ejek dan orangtua yang bernama Mery Paun itu yang dengar dan kemudian lapor dan koordinasi dengan KPAP itu," paparnya.

Sebagai kepala dinas, Silvester mengatakan bahwa dalam setiap kesempatan pertemuan bersama para guru dan kepala sekolah di Lembata, dia selalu mengingatkan supaya memberikan teguran atau sanksi yang ramah anak dan punya nilai edukasinya.

Sil juga meminta komite dan guru bersangkutan duduk bersama orangtua siswa dan menuntaskan masalah ini di Desa Leuwayan.

"Saya juga berpesan kamu harus selesaikan karena kalau kamu tidak selesaikan aparat penegak hukum itu punya mekanisme sendiri untuk selesaikan, ya itu sekolah swasta bukan berarti kita tidak tangani tapi sekolah swasta punya AD/ART soal pemberhentian dan lain-lain, kita sifatnya koordinasi saja," sebutnya.

"Saya sampaikan ini kejadian terakhir, dan hal itu (sanksi minum air) tidak benar. Apa pun alasannya hal-hal yang sifatnya tidak ramah anak itu tidak dibenarkan. Kamu cari hukuman yang lebih ramah anak dan punya nilai edukasinya," tambahnya.

Pertemuan ini berlangsung sekitar satu jam dan rombongan langsung kembali ke Desa Leuwayan.  Sementara itu secara terpisah Kapolres Lembata AKBP Janes Simamora membenarkan kalau metode hukuman yang diberikan memang hasil kesepakatan guru dan murid.

Pihaknya juga sedang mendalami masalah ini dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebab ada bagian-bagian yang perlu diluruskan.

"Kita sudah terima laporan polisi dan kita saat ini sedang mendalami laporannya dan mungkin ada hal-hal lain yang perlu diluruskan, masalahnya apa. Kita dalami lagi," kata kapolres ketika dihubungi, Kamis (5/2). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved