News

Langgar Peraturan Keimigrasian, Imigrasi Atambua Deportase Dua Warga Timor Leste, Ini Identitasnya

Kantor Imigrasi Atambua mendeportase (pemulangan) dua warga Timor Leste melalui pintu PLBN Motaain, Kamis (30/1), sekitar pukul 10.10 Wita.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/Teni Jenahas
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, melakukan deportase dua Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste, melalui pintu PLBN Motaain, Kamis (30/1/2020) sekitar pukul 10.10 Wita. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Teni Jenahas

POS KUPANG, COM, ATAMBUA - Kantor Imigrasi Atambua mendeportase (pemulangan) dua warga Timor Leste melalui pintu PLBN Motaain, Kamis (30/1), sekitar pukul 10.10 Wita. Dua warga Timor Leste (TL) itu adalah Robeto Dacosta (18), dan Julianus Dacosta (18).

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, KA Halim, kepada Pos Kupang, Kamis (30/1), mengakui Seksi Inteldakim mengamankan dua warga Timor Leste karena telah melanggar Peraturan Keimigrasian Pasal 75 UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian. Keduanya diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Atambua.

Halim menjelaskan, Imigrasi Atambua melalui Seksi Inteldakim berkoordinasi dengan Agen Perwakilan Timor Leste di Atambua dan menyerahkan surat permohonan penerbitan travel document kepada Kepala Agen Konsulat Timor Leste untuk memfasilitasi pemulangan dua WNA asal Timor Leste.

Kemudian lanjut Halim, tanggal 29 Januari 2020, pukul 10.00 Wita, petugas Agen Perwakilan Konsulat Timor Leste mendatangi Kantor Imigrasi Atambua untuk mengunjungi serta mendata dua warga Timor Leste itu dan membenarkan status kewarganegaraannya sebagai warga negara Timor Leste.

Lalu, Kepala Agen Perwakilan Konsulat Timor Leste menerbitkan travel document kepada dua WNA Timor Leste tersebut dan menyerahkannya kepada petugas Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Atambua guna proses pemulangan (pendeportasian) ke Timor Leste.

Setelah dilakukan koordinasi, Imigrasi Atambua mendeportase dua warga Timor Leste, Kamis (30/1), pukul 10.10 Wita melalui PLBN Motaain dengan didampingi petugas Seksi Inteldakim.

Setiba di PLBN Motaain, dua WNA itu diterima Supervisor TPI Mota'ain untuk dilakukan peneraan cap keberangkatan pada travel document. Selanjutnya pukul 10.35 Wita petugas melintas ke Batugade untuk diserahterimakan kepada petugas imigrasi Timor Leste, diterima oleh Wakil Komandan Pos Imigrasi Batugade. *

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved