Sidang Pembunuhan di Alak
BREAKING NEWS: Tak Terima Vonis Hakim, Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Alak Berakhir Ricuh
BREAKING NEWS: Pihak keluarga korban tak terima vonis hakim, sidang putusan kasus pembunuhan Alak berakhir ricuh
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
BREAKING NEWS: Pihak keluarga korban tak terima vonis hakim, sidang putusan kasus pembunuhan Alak berakhir ricuh
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Sidang putusan perkara pembunuhan terhadap Burhan Ama Asa (39) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Selasa (4/2/2020) siang berakhir ricuh.
Pasalnya, keluarga korban yang memenuhi ruang sidang pengayoman tidak terima saat majelis hakim membacakan vonis putusan terhadap terdakwa, Robert Hanuk Latuperisa alias Joys alias RHL.
• Pelaku Pariwisata Sumba Timur Mengaku Kendala di Penerbangan Udara
Saat ketua majelis hakim Tedy Winarno membacakan putusan, sontak terdengar bunyi gebrakan pada pintu ruang sidang. Seketika, anggota keluarga langsung berteriak dan mengamuk di ruang sidang. Saat itu, Tedy didampingi oleh hakim anggota Fransiska Paula Dari Nino dan Ikraniekha Elmayawaty Fau tampak kaget.

Beberapa perempuan bahkan menumpahkan kekesalan dan kemarahan di dalam ruang sidang. Mereka hendak menerobos mimbar sidang yang dijaga oleh pengamanan pengadilan dan aparat kepolisian dari Polres Kupang Kota.
Saat itu, sidang terhenti beberapa menit. Majelis sidang tidak melanjutkan untuk membaca putusan, sementara terdakwa Joys dievakuasi oleh beberapa anggota polisi keluar dari ruang sidang melalui pintu belakang.
• Pilkada 2020 - Dugaan Keterlibatan ASN, Bawaslu Belu dan Sumba Barat Lapor ke Komisi ASN
Mereka tidak puas terhadap putusan yang dibacakan hakim dan terus menumpahkan kemarahan di dalam ruang sidang.
"Ini putusan tidak adil, nyata-nyata saudara kami dibunuh di depan rumah tapi hukumannya ringan," umpat beberapa kerabat.
"Kenapa tuntutannya 13 tahun tetapi hukumannya hanya delapan tahun? Lebih baik bebaskan saja kalau hakim masuk angin," teriak yang lain.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis Terdakwa Robert Hanuk Latuperisa alias Joys alias RHL dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara. Sementara dalam tuntutan, jaksa Ari sebelumnya menuntutnya dengan hukuman 13 tahun penjara.
Sidang tersebut kemudian berhenti. Anggota keamanan dan polisi kemudian meminta anggota keluarga untuk meninggalkan ruang sidang. Namun saat keluar dari gedung pengadilan, anggota keluarga tetap meluapkan kemarahan di depan kantor pengadilan.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara yang dimulai pada pukul 14.30 Wita tersebut, terdakwa Robert Hanuk Latuperisa alias Joys didampingi kuasa hukum Albert Ratu Edo, SH., MH dan Hendrik A Jaga SH.
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Robert Hanuk Latuperisa alias Joys terhadap korban Burhan Ama Asa (39) terjadi pada 18 September 2019 di Pelabuhan Perikanan Alak Kecamatan Alak Kota Kupang. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)