Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri Harus Dilakukan Pemda
Penanganan Pengungsi dari luar negeri harus ditangani oleh pemerintah daerah ( Pemda) yang ditinggali oleh Pengungsi
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Penanganan Pengungsi dari luar negeri harus ditangani oleh pemerintah daerah ( Pemda) yang ditinggali oleh Pengungsi.
Hal ini tertuang dalam Perpres RI Nomor 125 tahun 2015 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kumahm NTT, Erwin F. R. Wantania didampingi Kepala Rumah Detensi Kupang, Heksa A. Soepriadi, Rabu (29/1/2020).
• Bupati Djafar Sampaikan Terima Kasih Kepada Uniflor
"Semua pengungsi melalui koordinasi Polhukam, penanganannya harus dari Pemda setempat," katanya saat ditanya terkait bagaimana penanganan ratusan pengungsi dari luar negeri yang berada di Kota Kupang.
Ratusan pengungsi yang ada di Kota Kupang ini, lanjut dia, seharusnya telah diserahterimakan kepada pemerintah daerah.
• Warga Detukeli Dapat Bantuan Anakan Mangga Dari Anggota DPRD
Namun melalui koordinasi yang dilakukan pihaknya ke pemda hingga saat ini belum memberikan kepastian untuk menerima para pengungsi yang ada sesuai amanat aturan tersebut.
"Belum ada kepastian, padahal sudah seharusnya serahterimakan, Rudenim ini hanya sebagai tempat sementara bagi orang asing yang akan keluar dari RI yang terkendala masalah administrasi, jadi di sini bukan tempat pengungsi," ujarnya.
Sebelumnya, lanjut dia, pemda tingkat 1 memiliki pemikiran akan menempatkan para pengungsi di Pulau Ndana, Kabupaten Rote Ndao.
Namun hal ini tidak dilakukan karena fasilitas di pulau tersebut yang tidak memadai.
"Dan dulu juga imigrasi akan menempatkan di pulau Sumba tengah, tanahnya seluas 5.000 hektar, tapi karena terlalu lama sekarang sudah tidak tahu tinggal berapa, sudah diambil Pemda setempat dan masyarakat setempat," katanya.
Dijelaskannya, untuk kelanjutan penanganan para pengungsi, organisasi internasional yakni UNHCR yang akan mencari negara ketiga yang akan menampung para pengungsi.
Sebelumnya, para pengungsi akan melalui beberapa tes hingga diterima di negara ketiga.
Sementara itu, Kepala Rumah Detensi Kupang, Heksa A. Soepriadi mengaku, selama ini kebutuhan hidup para pengungsi ditanggung oleh IOM sedangkan UNHCR menangani terkait surat atau administrasi dari para pengungsi.
"Misalnya status sebagai pengungsi. Kalau kebutuhan hidup itu IOM," ujarnya.
Diakuinya, tidak ada kendala berarti yang dihadapinya selama ini, namun, kendala yang dihadapi adalah pertengkaran hingga perkelahian di antara sesama pengungsi.
"Tidak ada tapi kalau mereka tiba-tiba berkelahi, kita Koordinasi dengan sekuriti hotel, polisi dan Kesbangpol dan kalau perawatan dari IOM," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)