Anak Korban Prostitusi Dipaksa Layani 4 Pelanggan Setiap Hari, Jika Tolak Ditampar & Disulut Rokok
Anak Korban Prostitusi Dipaksa Layani 4 Pelanggan Setiap Hari, Jika Tolak Ditampar & Disulut Rokok
Anak Korban Prostitusi Dipaksa Layani 4 Pelanggan Setiap Hari, Jika Tolak Ditampar & Disulut Rokok
POS KUPANG.COM -- Orangtua siapapun tentu tak menginginkan anak-anak mereka terjebak dalam prostitusi anak.
Namun tidak semua orang mengetahui perilaku anak-anak mereka di luar rumah, apalagi anak-anak tersebut sudah diperdaya oleh sekelompok orang
Di antaranya anak-anak yang dipaksa menjalani praktik prostitusi seperti halnya di Apartemen Kalibata City, Jakarta
Para tersangka prostitusi anak di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan benar-benar mengeksploitasi korbannya yang masih di bawah umur.
JO (15), NA (15), dan AS (17), tiga korban dari prostitusi terselubung ini, dipaksa melayani pelanggannya sebanyak empat kali dalam sehari.
"Dalam sehari, korban dipaksa melayani pelanggan sampai empat kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama saat merilis kasus ini, Rabu (29/1/2020).
Jika melawan, sambungnya, para pelaku bakal menganiaya korban dengan cara diikat dan disundut rokok.
"Pelaku yang umumnya laki-laki juga melakukan pemukulan," ujar Bastoni.

Bastoni menjelaskan, pelangga dari prostitusi di Apartemen Kalibata City ini melakukan pemesanan lewat aplikasi Michat.
"Iya pelanggannya pesan tidak langsung ke pelaku, tapi lewat aplikasi," jelasnya.
• Ramalan Zodiak Besok Hari Kamis 30 Januari 2020, Taurus Peluang Baru, Libra Hindari Gula dan Lemak
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polres Kota Depok menerima laporan anak hilang berinisial pada Rabu (22/1/2020).
Setelah dilakukan pencarian, anak tersebut ditemukan di apartemen Kalibata City, tepatnya di lantai 10 Tower Jasmine.
"Di Apartemen Kalibata lantai 10 kamar 10 AV didapatkan adanya praktik prostitusi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Moch Irwan Susanto dalam keterangannya, Selasa (28/1/2020).
Irwan mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi penganiayaan terhadap JO yang dilakukan pelaku berinisial MTG alias Ferdi.