Kejagung Tarik Jaksa KPK yang Tangani Perkara Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Ada Apakah?

Kejagung Tarik Jaksa KPK yang Tangani Perkara Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Ada Skenario Apakah?

Editor: Bebet I Hidayat
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Kejagung Tarik Jaksa KPK yang Tangani Perkara Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Ada Skenario Apakah? 

Kejagung Tarik Jaksa KPK yang Tangani Perkara Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Ada Skenario Apakah?

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kejaksaan Agung menarik dua Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Dua jaksa yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung adalah Yadin dan Sugeng.

Sugeng diketahui adalah jaksa yang memeriksa Firli Bahuri secara etik ketika menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK atas perkara bertemu dengan Mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).

Padahal, kala itu, Firli sedang menangani kasus yang berkaitan dengan TGB.

"Ya saya mendapat informasi Biro Kepegawai bahwa betul ada dua Jaksa karena untuk kepentingan peningkatan kapasitas yang bersangkutan dan kepentingan insitusi membutuhkan dua orang Jaksa itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Hari mengatakan, dua Jaksa tersebut sengaja ditarik oleh instansi karena diperlukan untuk pengembangan karir.

Dia juga menjelaskan untuk penarikan Jaksa tidak harus disebabkan masa jabatannya yang habis di KPK.

Cucu Soeharto Ari Sigit Diperiksa Polisi, Terima Rp3M dari Memiles, Istrinya Kembalikan 2 Alphard

HEBOH! Daging Babi Ini Dihargai Rp 2 Miliar, Digantung Selama 30 Tahun, Ternyata Ini Rahasianya!

Hah! Hutang Indonesia Capai Rp 5.000 Triliun, Tapi Malah Malaysia yang Terancam Bangkrut, Kok Bisa?

"Penugasan kawan-kawan di sana itu bisa tepat waktu tarik, atau pulang, karena habis. Bisa juga diperpanjang ada batasan," ungkap Hari.

"Bisa juga belum habis masa waktunya wah ini potensi ini organisasi memerlukan dia. Nah ditarik untuk ditempatkan di posisi yang lebih kompeten terhadap kapasitas dia," tambahnya.

Hari menegaskan pihaknya juga telah menyiapkan pengganti kedua jaksa tersebut. Pengganti yang disiapkan selanjutnya juga harus memenuhi syarat yang ditentukan KPK.

"Biasanya dipersiapkan tentu komunikasi kan ada satu syarat-syarat yang ditentukan oleh KPK bagaimana teman-teman Jaksa yang ditugaskan di sana itu harus memenuhi syarat-syarat tertentu," kata Hari.

Secara terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kembalinya para jaksa ke Kejaksaan Agung merupakan hal yang lumrah.

Menurut Ali, KPK tidak bisa menahan-nahan bila Kejaksaan Agung meminta kembali para pegawainya.

Ali pun meminta publik tidak mengaitkan isu kembalinya para jaksa dengan kasus-kasus yang sedang ditangani oleh KPK.

"Ini kan kadang ada persepsi semacam itu, tapi sekali lagi saya ulangi, karena terkait dengan kebutuhan induknya, terkait pegawai yang dipekerjakan pada KPK sehingga harus balik lagi ke sana," kata dia.

Firli Ingin Bersih-Bersih Perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan meneliti tumpukan berkas perkara yang ditangani KPK yang masih mandek di tahap penyelidikan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan hal itu menyusul pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang ingin "bersih-bersih" perkara kasus dugaan korupsi yang masih ditangani KPK.

"Ada beberapa perkara case building yang itu sisa perkara tahun sebelumnya. Kita kompilasi kemudian kita membaca ulang, analisis lebih jauh terkait sekian perkara yang tadi diberikan di hadapan Komisi III," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/1/2020).

Ali mengaku belum bisa mengungkap perkara-perkara mana saja yang penyelidikannya mungkin dihentikan.

Menurut Ali, ada sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan untuk memutuskan hal itu, terutama ditemukan atau tidak ditemukannya bukti permulaan dalam perkara tersebut.

"Nanti kami sampaikan perkara yang mana setelah dipelajari, dikaji dan dianalisa lebih lanjut yang memang tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga ada kepastian penyelidikan perkara itu dihentikan," ujar Ali.

Ia juga menegaskan, KPK selama ini berhak menghentikan penyelidikan apabila tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Sementara itu, kini KPK bisa menghentikan penyidikan setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK

"Tapi UU lama memang ketika penyelidikan dan tidak ditemukan peristiwa dan bukti permulaan tidak ditemukan maka tentunya dihentikan," kata Ali.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan "bersih-bersih" perkara dugaan korupsi yang masih ditangani oleh lembaga antirasuah itu.

Ketua KPK  Firli Bahuri mengatakan, saat ini ada 366 perkara dugaan korupsi yang masih menumpuk dan siap untuk ditindaklanjuti.

"Tentu bertanya, 366 perkara ini akan diapakan? Pimpinan KPK sudah merumuskan, pertama, melakukan inventarisasi kembali terhadap seluruh perkara dalam kasus penyelidikan," kata Firli dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Sementara itu, pada tingkat penyidikan, KPK juga memiliki utang penuntasan perkara.

Firli menyebut, ada 113 surat perintah penyidikan yang berasal dari perkara dugaan korupsi sepanjang tahun 2008 hingga 2020. Hingga saat ini, penuntasannya belum selesai.

"Kalau saya katakan utang, tunggakan. Tunggakan perkara 2008-2020 itu sebanyak 113 yang diterbitkan surat perintah penyidikan. Selanjutnya di tahun 2020 ada 21 surat perintah penyidikan dan ini harus kita selesaikan," ujar Firli Bahuri

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tarik Jaksa KPK yang Tangani Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Penulis : Sania Mashabi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved