Jadwal Sidang Tipikor, Hari Ini Hakim Bacakan Putusan Korupsi NTT Fair
pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada hari ini (Selasa, 28/1/2020) akan kembali menyidangkan perkara
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Jadwal Sidang Tipikor, Hari Ini Hakim Bacakan Putusan Korupsi NTT Fair
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada hari ini (Selasa, 28/1/2020) akan kembali menyidangkan perkara korupsi pembangunan kawasan pameran NTT Fair.
Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Kupang, pada pukul 09.00 Wita akan dilaksanakan sidang pembacaan putusan untuk perkara korupsi NTT Fair nomor 41/Pid Sus-TPK/2019/PN.KPG dengan Terdakwa Ir Barter Yusuf, pemilik bendera CV Dana Konsultan selalu konsultan proyek NTT Fair.
Selanjutnya, pada pukul 10.00 Wita, diagendakan siang pembacaan putusan untuk perkara nomor 39/Pid Sus-TPK/2019/PN Kpg dengan terdakwa Ferry Johns Pandie, konsultan pelaksana proyek serta pada pukul 13.00 Wita untuk perkara nomor 42/Pid Sus.-TPK/2019/PN.KPG dengan terdakwa Linda Liudianto, kontraktor proyek dengan bendera PT Cipta Eka Puri.
Sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Ir Barter Yusuf dan Linda Liudianto akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Paula Nino sedangkan sidang untuk terdakwa Ferry Johns Pandie akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Ikrarniekha Elmayawati Fau, SH., MH.
Selain sidang perkara Korupsi NTT Fair, akan disidangkan juga perkara korupsi Irigasi Kabupaten Alor dengan nomor 59 dan 60 untuk Terdakwa Yonathan Kallau SH yang merupakan PPK Proyek dan Abdul Syukur, direktur CV Waibalun yang bertindak selaku kontraktor pelaksana proyek.
• Jadwal Sidang Tipikor, Hari Ini Hakim Bacakan Putusan Korupsi NTT Fair
• Yoseph Minta KPM PKH Perhatikan Gizi Ibu Hamil
Sidang perkara Korupsi irigasi tersebut diagendakan pemeriksaan saksi yang diajukan penuntut umum.
Pengadilan Tipikor juga akan menyenangkan perkara Korupsi Bendungan Mnale Lete Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dengan agenda keterangan saksi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )