Akhirnya CV Indah Karya, Bersedia Bayar Hak Karyawan SPBU Oebesa
khirnya pihak CV Indah Karya selaku pemilik SPBU Oebesa bersedia membayar hak karyawan SPBU Oebesa berupa gaji bulan Desember dan THR. Sesuai kesepaka
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota
POSKUPANG. COM, SOE - Akhirnya pihak CV Indah Karya selaku pemilik SPBU Oebesa bersedia membayar hak karyawan SPBU Oebesa berupa gaji bulan Desember dan THR. Sesuai kesepakatan, pembayaran hak karyawan tersebut akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 31 Januari mendatang.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Hubungan Industrial, Jamsostek/Mediator Hubungan Industrial, Dinas Nakertrans, Beni Boru kepada pos kupang.com, Selasa (28/1/2020) di ruang kerjanya. Beni mengatakan, sesuai hasil mediasi lanjutan yang berlangsung pada Senin (27/1/2020) kemarin, pihak CV Indah Karya yang diwakili kuasa hukumnya, Jhony Erasmus telah menyatakan kesediaannya untuk membayarkan hak para karyawan SPBU.
Direncanakan penyerahan hak karyawan akan berlangsung di kantor Nakertrans Kabupaten TTS paling lambat tanggal 31 Januari mendatang.
" Kemarin sesuai hasil kesepakatan antara pihak CV Indah Karya dan karyawan SPBU disepakati hak gaji bulan Desember dan THR akan dibayar dalam bulan ini," ungkap Beni.
Namun sayangnya, dengan alasan SPBU belum bisa beroperasi karena masih harus menunggu proses tera ulang terhadap dispenser kalibrasi/tera tangki pendam, maka untuk sementara waktu, sebagian besar karyawan SPBU Oebesa di rumahkan. Hanya pengawas dan satpam yang tetap berkantor.
Namun Beni mengingat pihak CV Indah Karya untuk tetap membayarkan hak gaji karyawan walaupun di rumahkan. Karena status karyawan belum di pecat atau PHK.
• Rene Alberts Beri Kisi-kisi, Geoffrey Castillion? Malam Ini Persib Kedatangan Pemain Asing Baru
" Walaupun di rumahkan, hak karyawan berupa gaji harus tetap dibayarkan. Kalau mau diPHK maka perusahaan wajib membahayakan hak karyawan sebagai pekerja yang di PHK. Saya ingatkan sekali lagi hak karyawan yang di rumahkan harus tetap dibayarkan," tegasnya.
Terkait kapan SPBU Oebesa akan kembali beroperasi, Beni mengaku, pihak kuasa hukum CV Indah Karya tak bisa memastikan hal tersebut. Pasalnya, alat dan SDM untuk tera ulang harus didatangkan dari Jogyakarta karena alat dan SDM untuk tera ulang pompa dispenser kalibrasi/tera tangki pendam belum ada di NTT.
• Liga 1 2020 Bergulir, Persib Bandung Benahi Pertahanan, Robert Alberts Ikuti Bali United, Strategi
" Belum tahu kapan SPBU itu akan beroperasi kembali. Makanya kita juga akan berkoordinasi dengan bagian ekonomi agar bisa membuat surat untuk langsung bertanya kepada CV Indah Karya terkait alasan kenapa belum beroperasi kembali dan kapan beroperasi kembali. Kasihan jika SPBU tersebut tidak beroperasi maka masyarakat yang dirugikan," ujarnya.
Untuk diketahui, Kepala Seksi Hubungan Industrial, Jamsostek/Mediator Hubungan Industrial, Dinas Nakertrans, Beni Boru meminta agar bos CV Indah Karya bisa ikut menghadiri proses mediasi antara pihak karyawan SPBU Oebesa dengan CV Indah Karya yang akan berlangsung di kantor Nakertrans Kabupaten TTS, Senin (27/1/2020) mendatang. Mediasi tersebut terkait pengaduan para karyawan SPBU Oebesa, dimana gaji bulan Desember dan THR nya tidak dibayarkan pihak pemilik SPBU yaitu CV Indah Karya.(din)
