Pemprov NTT Perketat Pemberian Izin Sekolah Baru

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTT memperkatat pemberian izin sekolah baru

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Benyamin Lola 

Pemprov NTT Perketat Pemberian Izin Sekolah Baru

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTT memperkatat pemberian izin sekolah baru di NTT, yakni pendirian SMA dan SMK.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTT, Drs. Benyamin Lola, M.Pd saat rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPRD NTT, Senin (27/1/2020).

Menurut Benyamin, Pemprov NTT beberapa waktu lalu telah memoratorium pemberian izin operasional bagi SMA dan SMK. Alasannya, bahwa banyak sekolah baru tidak didukung oleh sekolah-sekolah pendukung atau sekolah di bawah tingkatan SMA dan SMK.

"Karena itu, kita bentuk tim untuk menganalisis pembukaan sekolah baru. Jika ada proposal yang masuk, maka tim ini melakukan pengkajian dan kunjungan lapangan melihat dan mengambil data faktual," kata Benyamin.

Dijelaskan, apabila hasil kajian dan pantauan lapangan itu memenuhi syarat maka izin dapat diberikan. Sebaliknya jika tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa diberikan izin.

Dikatakan, bagi sekolah negeri ada soal pembiayaan, sedangkan khusus sekolah swasta, maka pemerintah harus melihat daya sekolah -sekolah pendukung.

"Karena fakta di lapangan, pada kecamatan tertentu ada sekolah yang dibangun sudah melampaui sekolah pendukung atau pendidikan tingkatan sebelumnya.

"Kita harapkan ini jadi perhatian kita semua terutama bentuk tim untuk menganalisis pembukaan sekolah baru," katanya.

Penderita DBD Membludak di RSUD Maumere, Ruang Rawat Anak Penuh Pasien

Imut dan Menggemaskan, 7 Anak Perempuan Artis ini Diramalkan Bakal Jadi Idola, Ada Gempita & Arsy

Sedangkan soal sistem zonasi, ia mengatakan, soal zonasi, kasus itu hanya dialami satu dua orang dan dirasakan merugikannya secara pribadi. Sebenarnya dengan sistem zonasi, maka memberi peluang bagi siswa untuk diterima dalam zona itu.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved