Pilkada 2020 - Hari Ini Batas Waktu KPU Terima Pendaftaran Panitia Ad Hoc
Sesuai jadwal dan tahapan Pilkada 2020, maka hari ini adalah batas waktu KPU menerima pendaftaran panitia ad hoc.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG - Sesuai jadwal dan tahapan Pilkada 2020, maka hari ini adalah batas waktu KPU menerima pendaftaran panitia ad hoc.
Penerimaan pendaftaran ini berlangsung selama tujuh hari, sejak tanggal 18 - 24 Januari 2020.
Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (24/1/2020).
Menurut Thomas, pengumuman rekrutmen panitia ad hoc dilakukan mulai tanggal 15 Januari hingga 17 Januari 2020. Panitia ad hoc itu terdiri dari PPK dan PPS.
"Hari ini terakhir KPU di sembilan kabupaten di NTT menerima pendaftaran panitia ad hoc. Jumlah PPK dan PPS yang akan direkrut sebanyak 4.481 orang," kata Thomas.
• Dituntut 3 Tahun, Yuli Afra dan Dona Tho Diputus Lima dan Enam Tahun Penjara
Dijelaskan, saat ini di sembilan kabupaten di NTT sementara menerima pendaftraan anggota PPK dan akan berakhir hari ini. Kebutuhan anggota PPK untuk sembilan kabupaten sebanyak 590 orang.
"Ini sesuai jumlah kecamatan yang ada di sembilan kabupaten, yakni sebanyak 118 kecamatan. Setiap kecamatan membutuhkan lima orang PPK, maka total anggota PPK yang dibutuhkan sebanyak 590 orang," katanya.
Sedangkan untuk PPS, dari total desa /kelurahan di sembilan kabupaten sebanyak 1.297 desa /kelurahan. Kebutuhan anggota PPS setiap desa /kelurahan sebanyak 3 anggota.
" Untuk anggota PPS yang dibutuhkan sebanyak 3.891 orang, maka total PPK dan PPS yang akan direkrut sebanyak 4.481 orang," ujarnya.
