Kanwil Kemenkumham NTT Dorong Pendamping Desa Model di NTT Wujudkan Desa Layak Anak
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkumham NTT) mendorong para pendamping
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkumham NTT) mendorong para pendamping desa model se-NTT untuk mewujudkan Desa Layak Anak (DLA).
Desa Layak Anak (DLA) menjadi penting untuk dilaksanakan karena persoalan-persoalan atau permasalahan anak merupakan tanggung jawab dan harus diberi intervensi negara.
Dalam kegiatan Ceramah Hukum Terpadu bagi Pendamping Desa Model se Provinsi NTT yang diselenggarakan Kantor Kemenkumham NTT pada Kamis (23/1/2020), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Marciana D Djone meminta kepada para pendamping desa model dari 22 Kabupaten Kota di NTT untuk memberi perhatian pada upaya mewujudkan desa layak anak baik di desa dampingannya maupun desa lain yang bisa dijangkau.
Saat ini, jelas Marciana, banyak anak anak berhadapan dengan berbagai persoalan yang menghambat mereka untuk bertumbuh dan berkembang sesuai usia dan tingkat pertumbuhannya. Persoalan tersebut di antaranya, adalah jeratan uman Trafficking, putus sekolah dan kekerasan atau tindak pidana pada anak.
Desa layak anak, lanjut Marciana, diperlukan untuk mendukung perlindungan dan tumbuh kembang anak. Hal ini harus dilakukan karena anak merupakan amanah Tuhan yang menjadi tanggung jawab termasuk oleh pemerintah. Selain itu, hal tersebut juga harus dilakukan karena anak berhak menyatakan pendapat dan didengar pendapatnya, serta desa atau kelurahan merupakan lingkungan terdekat dengan anak.
Lebih jauh, Marciana mengatakan, desa atau kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumberdaya pemerintah desa atau masyarakat, masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa atau kelurahan dalam rangka menghormati, menjamin dan memenuhi hak hak anak.
• Dituntut 3 Tahun, Yuli Afra dan Dona Tho Diputus Lima dan Enam Tahun Penjara
Hak anak tersebut meliputi, melindungi anak dari tindakan kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan diskriminasi. Selain itu, mendengar pendapat anak yang direncanakan secara sadar menyeluruh dan berkelanjutan.
Ia mengatakan, ada empat tahapan yang harus dilaksanakan dalam Desa Layak Anak. Tahapan tersebut terdiri dari persiapan dengan pengembangan kesepakatan dan pembentukan tim kerja atau gugus tugas. Berikut, tahapan perencanaan yang meliputi pengumpulan data dasar anak dan informasi tentang potensi dan permasalah anak, melakukan analisis situasi serta menyusun rencana aksi yang terintegrasi dalam musrembang desa.
Tahapan pelaksanaan dengan upaya pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan yang terkuat dalam rencana aksi serta pembinaan yang meliputi koordinasi, fasilitasi, konsultasi dan pemantauan, evaluasi dan laporan.
Kegiatan Ceramah Hukum Terpadu (Cerkumdu) tersebut diselenggarakan selama sehari di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham NTT di jalan WJ Lalamentik Kecamatan Oebobo Kota Kupang pada Kamis (23/1/2020).
Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 Wita dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Asep Syarifudin.
Dalam sambutannya, Asep menekankan kepada pendamping desa model agar dapat mendorong dan mewujudkan desa dampingannya menjadi desa sadar Hukum.
Ceramah Hukum Terpadu Bagi Pendamping Desa Model PKK se-Provinsi Nusa Tenggara Timur Kantor Wilayah Kemenkumham NTT tersebut diberikan oleh tiga pemateri, terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Marciana D Djone, Ketua Pokja III PKK NTT Maya De Rosari dan Kepala Bidang Hukum Mustafa Beleng.
Dalam materinya, Kadiv Yankum HAM Marciana Djone memperkenalkan tentang Kanwil Kemenkumham dan ruang lingkup wewenangnya. Selain itu, ia juga memaparkan tentang Desa Layak Anak dan mendorong para pendamping untuk mewujudkan desa layak anak di tempatnya masing masing.