Daftar Sebagai Wajib Pajak Putri Pariwisata NTT 2019 Akui Pelayanan KPP Pratama Kupang
Daftar sebagai wajib pajak Putri Pariwisata NTT 2019 akui pelayanan KPP Pratama Kupang
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
Daftar sebagai wajib pajak Putri Pariwisata NTT 2019 akui pelayanan KPP Pratama Kupang
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Putri Pariwisata NTT 2019, Audrey Jennifer Siebel, mendatangi Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Kupang untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Wakil Indonesia dalam ajang Miss Tourism Metropolitan Internasional 2019 di Kamboja itu dilayani dengan baik oleh petugas pendaftaran KPP Pratama Kupang, Kamis (23/1/2020).
Perempuan yang akrab disapa Ody tersebut tampak senang mendapatkan pelayanan dan informasi perpajakan di KPP Pratama Kupang. Petugas pendaftaran di KPP Pratama Kupang tampak dengan lugas memberikan informasi kewajiban perpajakan yang dimiliki ketika sudah menjadi wajib pajak. Sehingga Audrey dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik.
• Kapal Angkut BBM Rusak, Kabupaten Lembata Krisis Minyak
Setelah selesai melakukan pendaftaran, Audrey yang memiliki hobi travelling dan cooking tersebut bertemu dengan Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim.
Luqman memberikan apresiasinya sebagai public figure yang dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
"Sebagai Putri Pariwisata NTT 2019 dan Wakil Indonesia dalam Miss Tourism Metropolitan Internasional 2019, Audrey yang baru saja mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, memberikan contoh kepada masyarakat untuk mencintai Indonesia salah satunya menjadi wajib pajak yang baik," ujarnya.
• Pemkot Kupang Layangkan Surat Peringatan Kedua untuk Alfamart
Luqman juga menambahkan apresiasinya kepada Audrey yang bagian dari generasi milenial yang peduli pajak.
"Audrey yang baru berusia 20 tahun yang merupakan bagian dari generasi millenial, patut diapresiasi karena di usianya yang masih muda sudah peduli pajak," tuturnya.
Luqman menjelaskan kembali dasar perpajakan setelah menjadi wajib pajak. Setelah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, maka wajib pajak berkewajiban untuk menghitung pajaknya secara mandiri, membayar pajak tepat waktu, dan melaporkan pajak tepat waktu atau dalam singkatnya Daftar, Hitung, Bayar dan Lapor (DHBL). Selain itu, saat ini pelayanan perpajakan terus bertransformasi menyediakan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya.
Di tengah keramaian pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2019, Audrey juga mendapatkan informasi kemudahan-kemudahan yang saat ini bisa diakses wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya oleh Kepala Seksi Pelayanan, Esra Junius Ginting.
"Sebagai contoh layanan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing sehingga wajib pajak bisa melaporkan SPT dimana saja dan kapan saja. Selain itu ada juga pendaftaran sebagai wajib pajak secara online, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor untuk mendapatkan kartu NPWP. Kemudahan-kemudahan tersebut terus disosialisasikan agar pelayanan perpajakan kepada masyarakat menjadi lebih baik," terangnya.
Sejak Juni 2019, KPP Pratama Kupang telah menyediakan FAQs Layanan Perpajakan via QR Code yang dipajang di pusat perbelanjaan dan tempat lainnya.
Sehingga masyarakat bisa men-scan barcode-nya dan memperoleh ratusan informasi terkait layanan perpajakan, sehingga bisa mendapatkan informasi layanan terlebih dahulu sebelum mendatangi kantor pajak.
Di dalam FAQs via QR Code tersebut disampaikan terkait informasi yang sering ditanyakan oleh wajib pajak, seputar NPWP, SPT dan Helpdesk serta seputar konsultasi lainnya.
Ini merupakan kali pertama Audrey mendatangi KPP Pratama Kupang. Audrey sangat terkesan dengan pelayanan yang ia dapat.
Audrey menyampaikan beberapa kesan dan testimoni terkait dengan pelayanan perpajakan. "Pelayanannya sangat ramah, cepat dan tidak dipungut biaya," tutur Audrey.
Hal ini juga sejalan dengan komitmen KPP Pratama Kupang dalam memberikan pelayanan pajak yang cepat dan tidak dipungut biaya.
KPP Pratama Kupang berkomitmen untuk terus mengembangkan inovasi pelayanan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya.
Pelayanan di KPP Pratama Kupang tidak dipungut biaya sama sekali.
Audrey kini sudah menjadi wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Kupang. Dengan kata lain, Audrey sudah wajib melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2020 pada tahun depan.
Kepala Seksi Pelayanan, Esra Junius Ginting menyampaikan kembali kewajiban pelaporan SPT.
"Audrey telah terdaftar tahun ini, maka sudah wajib lapor mulai tahun depan, bagi masyarakat yang terdaftar tahun lalu dan sebelumnya, segera laporkan SPT Tahunan Anda sekarang juga menggunakan e-Filing, karena Lebih Awal Lebih Nyaman," ujar Esra.
Tak lupa juga, Audrey mengajak masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak sebagai bukti cinta tanah air.
"Hai, saya Audrey Miss Tourism Metropolitan Indonesia 2019 mengajak teman-teman semua, apalagi bagi kalian yang sudah punya penghasilan, ayo daftarkan diri kalian untuk membuat NPWP sebagai bukti cinta tanah air dan ini kali pertama saya membuat NPWP di KPP Pratama Kupang, Ayo tunggu apalagi daftarkan diri kalian," tutur Audrey.
Hal ini juga sejalan dengan tujuan Direktorat Jenderal Pajak, Pajak Kuat Indonesia Maju!. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati).