Amit-Amit Cabang Bayi! Ayah Setubuhi 2 Anak Kandungnya, Tega Berzina Disebelah Cucu Masih Balita
Amit-Amit Cabang Bayi! Ayah Setubuhi 2 Anak Kandungnya, Tega Berzina Disebelah Cucu yang Masih Balita
POS-KUPANG.COM | TRENGGALEK - Amit-Amit Cabang Bayi, seorang ayah tega menggauli anak kandungnya sendiri.
Dua anak kandungnya menjadi korban kebejatan dari ayah kandung tersebut.
Kini kasusnya ditangani Polres Trenggalek, Jawa Timur.
Fakta baru terungkap pada kasus persetubuhan ayah dan dua anak kandungnya di Trenggalek.
Dalam penyelidikan lanjutan, pelaku berinisial M (51) ternyata sudah menggauli empat kali sang putri pertama, Bunga.
Sebelumnya, ia hanya mengaku menyetubuhi Bunga sekali pada 2018.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pelaku sebenarnya mengaku tujuh kali mencoba menyetubuhi Bunga.
"Yang tiga kali ditolak," kata Calvijn, Kamis (23/1/2020).
• Viral Perempuan ini Mengaku Tak Disentuh Sang Suami Sejak Malam Pertama, Pernikahan Bertahan 12 Hari
• Dapat Calon Istri Cantik, Sikap Ayah Rizky Febian Berubah, Gegara Sule Menikah Lagi Sama Pramugari?
Mirisnya, aksi bejat M kepada Bunga dilakukan di samping sang cucu alias anak kandung Bunga.
Saat kejadian, anak tersebut masih balita.
"Sehingga cucunya menanggis, dan tersangka ini keluar dari kamar," sambungnya.
(Surya.co.id)
Kepada polisi, pengakuan terbaru tersangka menyebut, telah menyetubuhi Mawar, anak kedua, sebanyak 4 kali dalam rentang 2017 hingga 2018.
"Pertama penyidikan mengaku sebanyak tiga kali. Namun, pagi ini penyidikan estafet kami lakukan, pengakuannya empat kali," tutur Calvijn.
Calvijn memastikan, M melakukan persetubuhan itu dengan paksaan.
"Dilakukan kekerasan-kekerasan secara verbal dan tindakan. Tersangka ini memegang kuat tangan korban biar tidak melawan," katanya.
Kedua Korban Anak dari Istri Pertama
Sebelumnya diberitakan, seorang bapak, berinisial M (51) asal Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek menyetubuhi dua putri kandungnya, sebut saja Bunga (kakak) dan Mawar (adik), sejak 2017 hingga 2018.
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, tersangka menyetubuhi Mawar sebanyak tiga kali dalam rentang 2017 hingga 2018.
Saat pertama aksi bejat itu dilakukan, usai Mawar masih 15 tahun.
Selain Mawar, M juga menyetubuhi kakaknya, Bunga. Itu dilakukan pada 2018 saat usia Bunga masih 23 tahun.
Ketika kejadian berlangsung, Bunga sudah menikah dan sedang pisah ranjang dengan suaminya.
"Tapi penyidik masih menggali lebih dalam, sudah berapa lama dan berapa kali perlakukan itu kepada korban yang anak sendiri," ujar Calvijn, saat gelar tangkapan, Rabu (22/1/2020).
Tersangka, lanjut dia, menikah sebanyak dua kali. Kedua anak tersebut merupakan buah hati dari istri pertama.
Sementara aksi bejat itu dilakukan ketika ia sudah menikah lagi.
Polisi juga sudah melakukan visum untuk para korban. Hasilnya, seusai dengan apa yang disangkakan.
Polisi menerima laporan kasus tersebut pada Juni 2019. Setelah melewati proses penyidikan yang cukup panjang, M ditangkap pada 17 Januari 2020.
Kini, M harus mendekam di balik jeruji besi. M dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP.
M diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Ancaman hukuman juga bisa ditambah 1/3 karena korban adalah anak kandung.
Fakta-Faktanya
Dihadapan wartawan M menangis ketika mengakui perbuatannya kejinya terebut.
Tak cuma satu, bahkan M melakukan persetubuhan tersebut kepada dua anak kandunganya sekaligus.
Dua anak kandung M yaitu Mawar (18) serta Bunga (25).
Berikut fakta mengenai ayah setubuhi dua anak kandunga tersebut yang dirangkum dari Surya.co.id.
1. Mengaku menyesal
M yang menyetubuhi dua anak kandungnya di Kabupaten Trenggalek menangis ketika rilis di harapan para wartawan, Rabu (22/1/2020).
Ia mengaku, aksi itu dilakukan untuk memenuhi hasrat birahinya.
"Saya minta maaf kepada anak saya, kepada masyarakat," kata M, sambil menangis.
2. Mawar disetubuhi sebanyak tiga kali
Berdasarkan keterangan polisi, M menyetubuhi Mawar sebanyak tiga kali dalam rentang tahun 2017 hingga 2018.
Di sela waktu itu, M juga menyetubuhi anak pertamanya, Bunga pada 2018.
3. Korban sempat berontak
Tak puas sampai disitu saja, M kembali berusaha menyetubuhi Mawar.
Namun gagal karena Mawar berontak dan lari.
4. Salah satu anaknya sudah menikah
Perbuatan bejat M tersebut dilakukan ketika Bunga sudah menikah.
Ia melancarkan aksinya ketika sang anak pisah ranjang dengan suaminya.
5. Korban alami gangguan jiwa
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial P3A Kabupaten Trenggalek, Cristina Ambarwati.
Ia menerangkan, awalnya pihaknya menerima laporan bahwa Mawar mengalami gangguan jiwa dari puskesmas terdekat.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Dr Radjiman Widiodiningrat di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang selama sebulan.
Mawar ibawa ke shelter rumah aman pada bulan muai Februari 2019.
Awalnya, tak diketahui bahwa Mawar adalah korban persetubuhan ayah kandungnya.
"Saat proses pendampingan dan rehabilitasi, memang ada indikasi, penuturan, bahwa pernah terjadi persetubuhan itu," kata Cristina.
Dinsos PPA pun mengumpulkan bahan data tambahan.
Penuturan itu perlu didalami sebab kondisi Mawar sedang tidak stabil.
Akhirnya, dinas tersebut pun menggandeng kepolisian untuk mengungkap dugaan itu.
Laporan ke polisi masuk pada Juni 2019.
"Dalam proses ini, ternyata kedua korban butuh pendamping karena ada informasi yang diberikan sifatnya labil dan tidak stabil," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
"Hal tersebut membuat proses penyidikan memakan waktu cukup lama.
Setelah bahan keterangan dan alat bukti cukup, polisi lalu menangkap tersangka inisial M (51) pada 17 Januari 2020.
Awalnya tersangka menolak mengakui perbuatan tersebut.
Tapi penyidikan, pengumpulan barang bukti, dan prarekonstruksi membuktikan jelas bahwa tersangka yang merupakan ayahnya mengakui perbuatannya terhadap korban," ujarnya.
6. M dijerat ancaman 15 tahun penjara
M dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP.
M diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Ancaman hukuman juga bisa ditambah 1/3 masa hukuman karena korban adalah anak kandung.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kasus Ayah Setubuhi 2 Putri Kandungnya di Trenggalek, Terungkap Ada Sosok Ini saat Melakukannya
Penulis: Aflahul Abidin