Lihat 7 Aturan Baru soal KPK yang akan Segera Diterbitkan Presiden Jokowi
Lihat tujuh aturan baru soal KPK yang akan segera diterbitkan Presiden Jokowi
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Lihat tujuh aturan baru soal KPK yang akan segera diterbitkan Presiden Jokowi. Presiden Joko Widodo ( Jokowi) tengah menyiapkan tujuh aturan lagi terkait Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyebut, ketujuh aturan tersebut masih dalam pembahasan tim. Belum ada yang masuk ke meja Presiden.
"Memang belum sampai meja Presiden. Masih proses pembahasan," kata Dini saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2020).
• Kodim Asramakan Satu Minggu 73 Siswa SMP Terlibat Tawuran, Ini Kata Sekda Acep Jamhuri
Dini merinci ada tiga aturan yang berbentuk peraturan pemerintah (PP), sementara empat lainnya berbentuk peraturan presiden (perpres).
Tiga aturan yang berbentuk PP yakni:
1. Pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas
2. Hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi
3. Pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN
• Di Manggarai Timur, Ustad Jemain Jadi Ketua Pesparani, Acara Pembukaan Dihadiri Umat Lintas Agama
Adapun empat aturan yang berbentuk perpres yakni:
1. Supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi
2. Gaji dan tunjangan pegawai KPK
3. Besaran hak keuangan dan fasilitas Dewas KPK
4. Organisasi dan tata kerja pimpinan KPK dan organ pelaksana KPK
Presiden Joko Widodo sebelumnya menandatangani Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Senin (6/1/2020), Perpres itu mengatur dewan pengawas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewan Pengawas KPK.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut, Presiden Joko Widodo merancang sejumlah aturan ini karena menyesuaikan pada Undang-Undang KPK yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. (Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Akan Terbitkan 7 Aturan Lagi soal KPK, Apa Saja?",