Lihat 7 Aturan Baru soal KPK yang akan Segera Diterbitkan Presiden Jokowi

Lihat tujuh aturan baru soal KPK yang akan segera diterbitkan Presiden Jokowi

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com
Presiden Jokowi tengah berbincang dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali dalam rapat terbatas pada hari Jumat (17/1/2020) guna membahas persiapan penyelenggaraan Piala Dunia U20 2021. 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Lihat tujuh aturan baru soal KPK yang akan segera diterbitkan Presiden Jokowi. Presiden Joko Widodo ( Jokowi) tengah menyiapkan tujuh aturan lagi terkait Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyebut, ketujuh aturan tersebut masih dalam pembahasan tim. Belum ada yang masuk ke meja Presiden.

"Memang belum sampai meja Presiden. Masih proses pembahasan," kata Dini saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2020).

Kodim Asramakan Satu Minggu 73 Siswa SMP Terlibat Tawuran, Ini Kata Sekda Acep Jamhuri

Dini merinci ada tiga aturan yang berbentuk peraturan pemerintah (PP), sementara empat lainnya berbentuk peraturan presiden (perpres).

Tiga aturan yang berbentuk PP yakni:
1. Pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas
2. Hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi
3. Pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN

Di Manggarai Timur, Ustad Jemain Jadi Ketua Pesparani, Acara Pembukaan Dihadiri Umat Lintas Agama

Adapun empat aturan yang berbentuk perpres yakni:
1. Supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi
2. Gaji dan tunjangan pegawai KPK
3. Besaran hak keuangan dan fasilitas Dewas KPK
4. Organisasi dan tata kerja pimpinan KPK dan organ pelaksana KPK

Presiden Joko Widodo sebelumnya menandatangani Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Senin (6/1/2020), Perpres itu mengatur dewan pengawas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewan Pengawas KPK.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut, Presiden Joko Widodo merancang sejumlah aturan ini karena menyesuaikan pada Undang-Undang KPK yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. (Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Akan Terbitkan 7 Aturan Lagi soal KPK, Apa Saja?",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved