Kuasa Hukum Diana Pangestu Sebut Laporan Mantan Rektor Unimor Tidak Berdasar

Kuasa hukum Margareta Diana Pangestu sebut laporan mantan Rektor Unimor tidak berdasar

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Margaretha Diana Pangestu didampingi oleh kuasa hukumnya Robert Salu saat dimintai klarifikasi oleh penyidik di ruang Reskrim Polres TTU, Selasa (21/1/2020). 

Kuasa hukum Margareta Diana Pangestu sebut laporan mantan Rektor Unimor tidak berdasar

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Kuasa hukum Margareta Diana Pangestu, SE akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Timor Tengah Utara ( Polres TTU), Selasa (21/1/2020) siang.

Ia datang bersama kuasa hukumnya Robert Salu untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik atas kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, pembohongan publik, dan laporan fiktif yang dilaporkan oleh Mantan Rektor Universitas Timor (Unimor) Prof. Sirilius Seran beberapa yang waktu lalu.

Jhon Fahik Ditemukan Tewas di Kompleks PPI Oeba Kupang

Usai memberikan keterangan kepada penyidik, Margareta Diana Pangestu melalui kuasa hukumnya Robertus Salu mengatakan bahwa kliennya memberikan klarifikasi kurang lebih dua jam kepada penyidik di Polres TTU.

Dijelaskan Robert, kliennya memberikan klarifikasi kepada pihak penyidik Polres TTU sebagai bentuk dari bagaimana pihaknya menghormati proses hukum yang sementara berjalan.

"Namun sangat disayangkan laporan pelapor tidak berdasar, karena apa, klien saya dilapor dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana dalam Pasal 27 ayat 3 UU 19 tahun 2016, maka yang menjadi pertanyaan saya, kapan klien saya mencemarkan nama Prof Sirilius melalu media," ungkapnya.

Pria di Kupang Pergoki Istri Selingkuh di Kamar Kos

Robert mengungkapkan, ada beberapa alasan mengapa dirinya mengatakan bahwa tuduhan yang disampaikan Prof Sirilius sebagai pelapor, adalah tuduhan yang tidak berdasar karena pertama, kliennya tidak pernah melakukan tindakan melaporkan pelapor Prof Sirilius ke Kejaksaan Negeri TTU.

Kedua, kata Robert, kliennya juga tidak pernah menyampaikan ke media persoalan yang terjadi di Unimor, baik di media cetak maupun media elektronik.

Kliennya, jelas Robert, sebagai Ketua SPI berdasarkan surat tugas rektor melakukan audit keuangan. Tentu dasar hukum kliennya dalam menjalankan tugas pokok dari SPI sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Satuan Pengawas internal pada pasal 3 menyatakan bahwa fungsi SPI salah satunya adalah melakukan pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang milik negara.

"Artinya disini klien saya bertindak dengan dasar hukum yang jelas. Dan tanggung jawab klien saya adalah langsung kepada rektor, dan hasil audit klien saya diserahkan kepada rektor. Maka jelas dan terang unsur-unsur pasal 27 ayat 3 tidak terpenuhi untuk kemudian menjadikan klien saya sebagai pelaku dalam kasus ini," ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan penjelasannya tersebut diatas, kliennya sudah bertindak dengan benar dan tepat. Oleh karena itu, pihaknya menilai bahwa laporan Prof. Sirilius adalah lelucon belaka yang berbau fitnah.

"Dan terlihat jelas bahwa Prof Sirilius kebakaran jenggot saat membuat laporan polisi ke Polres TTU," ungkapnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved