Putri Wapres Maruf Amin Raih Gelar Doktor dari Unkris dengan Predikat Sangat Memuaskan
Putri sulung Wapres RI KH Ma'ruf Amin bernama Siti Ma'rifah usai menjalani sidang terbuka promosi Doktor dari UNKRIS di Hotel Sari Pacific, Jalan MH T
POS KUPANG.COM-Putri sulung Wapres RI KH Ma'ruf Amin bernama Siti Ma'rifah usai menjalani sidang terbuka promosi Doktor dari UNKRIS di Hotel Sari Pacific, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (19/1/2020). Saat itu Siti mampu mempertahankan disertasinya dengan yudisium Sangat Memuaskan.
Putri sulung Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin bernama Siti Ma’rifah meraih gelar doktor dengan yudisium Sangat Memuaskan dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris) di Hotel Sari Pacific Jakarta, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (18/1/2020) siang.
Dalam sidang terbuka promosi doktor itu, Siti mampu mempertahankan disertasinya dengan judul ‘Penguatan Kewenangan MPR Dalam Rangka Memperkuat Check and Balances System Ketatanegaraan UUD 1945’.
Sidang itu dipimpin oleh Dr Abdul Rivai, SE, M.Si (Rektor Unkris) dengan Promotor Dewan Penguji Prof Dr Bintan R Saragih, SH dan Co-Promotor Dr Philips A Kana, SH, MH.
• Begini Cara Suami Mengetahui Perzinahan Istri dengan Guru Renang, Ternyata
Sementara Tim Penguji terdiri dari lima orang di antaranya Prof Dr Mahfud MD, Prof Dr Satya Arinanto, Prof Dr T Gayus Lumbuun, Prof Dr Erna Widjajati dan Dr Firman Wijaya.
Sebelum tim penguji menyampaikan sanggahannya, Siti memaparkan disertasinya terlebih dahulu.
• Begini Penjelasan Ahli Meteorologi soal Padang Pasir Ditutupi Salju dI Arab Saudi, Info
Saat itu Siti memaparkan gagasan utama dalam checks and balances adalah upaya untuk membagi kekuasaan yang ada ke dalam cabang-cabang kekuasaan dengan tujuan mencegah dominannya suatu kelompok.
Sementara MPR adalah salah satu lembaga perwakilan yang melakukan fungsi sebelum diamandemen, menetapkan dan mengubah UUD dan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), mengangkat dan memberhentikan presiden serta meminta pertanggungjawaban presiden.
Perjalanan MPR juga mengalami perubahan yang signifikan sebanyak empat kali sejak 1999-2002 terhadap UUD 1945.
• Begini Cara Suami Mengetahui Perzinahan Istri dengan Guru Renang, Ternyata
“Perubahan fundamental terkait dengan struktur dan fungsi legislasi parlemen bahwa MPR tidak lagi menjadi lembaga negara tertinggi, tapi menjadi Lembaga Negara (yang setara sesuai sistem presidensial),” kata Siti.
Usai memaparkan disertasinya, para anggota Tim Penguji secara bergantian menyampaikan sanggahannya.
Dari lima anggota Tim Penguji itu, pertanyaan Prof. Dr. Mahfud MD yang sempat menjadi sorotan penonton sidang.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) itu bertanya soal perkembangan demokrasi di Indonesia.
Mahfud menyebut ada yang menilai sistem demokrasi di Indonesia telah berjalan dengan baik, namun ada juga yang beranggapan kebablasan.
“Saya minta buat dua contoh yang baik dan dua contoh yang jelek (buruk) dari perkembangan demokrasi yang sekarang ini,” ujar Mahfud.
Mendengar pertanyaan Mahfud, para peserta sidang ada yang tersenyum, termasuk Siti.
Tak butuh waktu lama, Siti menjawab sistem demokrasi tidak dapat dinilai dengan baik dan buruknya dari masa ke masa.
“Konstitusi itu berdasarkan kesepakatan, jadi di sini tidak bicara baik-buruk dan benar-salah, tetapi bagaimana kesepakatannya dan implementasi sesuai dengan masanya,” kata Siti.
“Bisa jadi MPR di masa Presiden Soekarno dan Soeharto itu baik saat masa itu, tapi kalau diterapkan pada masa ini tidak sesuai karena kondisi pergerakan tata negara kita yang mengalami perubahan,” tambahnya.
Siti lalu memberikan contoh, saat itu institusi Mahkamah Konstitusi (MK) belum terbentuk.
Namun setelah dibentuk keberadaan MK sangat penting karena menjadi penafsir UUD 1945.
“Jadi, soal baik dan buruk ini menurut saya tidak bisa menilai konsitusi tata negara, tapi yang dinilai adalah bagaimana implemetasinya apakah itu menjadi kesepakatan sesuai dengan zamannya,” jelasnya.
Setelah dicecar pertanyaan, sidang kemudian diskors sekitar 15 menit dengan alasan para penguji akan berdiskusi untuk menentukan lulus atau tidaknya Siti dalam sidang ini.
Sesaat sebelum sidang kembali dimulai, ayah Siti Ma’rifah KH Ma’ruf Amin yang juga Wapres RI tiba di ruang sidang.
Saat itu Ma’ruf Amin menyaksikan pengumuman putri sulungnya yang berhasil meraih gelar doktor dengan predikat Sangat Memuaskan.
“Kami memutuskan mengangkat Saudari menjadi Doktor dalam Ilmu Hukum dengan yudisium Sangat Memuaskan,” kata Promotor Dewan Penguji, Prof. Dr. Bintan R. Saragih. (faf)
