Suami Ungkap Istri Selingkuh dengan Guru Renang Anak, Sampai 10 Kali Hubungan Badan
Suami Ungkap Istri Selingkug dengan Guru Renang Anak, Sampai 10 Kali Hubungan Badan
Suami Ungkap Istri Selingkug dengan Guru Renang Anak, Sampai 10 Kali Hubungan Badan
POS KUPANG.COM -- Salah satu penyebab runtuhnya rumah tangga yang bahagia adalah perselingkuhan suami atau istri.
Sehingga kesetiaan suami dan istri dalam rumah tangga akan menjadi sukses tumbuhnya keluarga yang sehat.
Namun bila salah satunya berselingkih maka keruntuhan rumah tangga tinggal menghitung hati, ini pula yang dialami salah sati pria dan suami di Surabaya , Jawa Timur
Merasa curiga gelagat perselingkuhan istri dengan instruktur renang, pria di Surabaya ini pasang alat pendeteksi di mobil.
Hasilnya, terungkap 10 hubungan badan perzinahan istri dan instruktur renang di rumah sang instruktur dan di hotel. Bagaimana bisa terungkap?
Memang RSA cukup cerdik membongkar perselingkuhan istrinya dengan guru renang bernama Ivan..
• Ruben Onsu Diperiksa Polisi Pekan Depean Gegara Foto Betrand Peto, Ini Status Suami Sarwendah
• Ramalan Zodiak Jumat 17 Januari 2020: Taurus Hari yang Menyenangkan Sagitarius Merasa Terjebak
• Rocky Gerung Ungkap Anies Baswedan Dituntut Mundur Bukan Karena Ahok, Tapi untuk Pilpres 2024
• Cinta Segi Tiga, Ayah dan Anak Rebutan Janda Cantik , Korbannya Mama Muda Tewas Berlumuran Darah
Hasil perselingkuhan itu, Citra selaku istri RSA telah bercinta di ranjang dengan Ivan sebanyak 10 kali.
Sebagian besar dilakukan di rumah Ivan. Sedangkan sekali dilakukan di sebuah hotel di Jalan A Yani Surabaya.
Bagaimana perselingkuhan istrinya dengan instruktur renang itu bisa terbongkar?
Ternyata, RSA memiliki cara sendiri untuk menguatkan dugaan perselingkuhan tersebut.
Dia memasang Global Positioning System (GPS) dan perekam suara di mobil.
Semua cerita itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/1/2020)
Majelis hakim PN Surabaya, Dwi Purwadi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa guru renang Ivan dengan selingkuhannya Citra empat bulan kurungan penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHP, serta memusnahkan barang bukti berupa 2 HP dan bil Hotel Papilio.