Curi HP Mahasiswa di Kupang, Pria Asal Atambua Ini Diamankan Polisi
pencurian dengan korban seorang mahasiswa di Kota Kupang kembali terjadi. Korban dalam kasus ini yakni Sensianus Reki (22), seorang mahasiswa yang j
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Aksi pencurian dengan korban seorang mahasiswa di Kota Kupang kembali terjadi.
Korban dalam kasus ini yakni Sensianus Reki (22), seorang mahasiswa yang juga warga Jalan Libra RT 03/RW 14 Kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Sebanyak dua Handphone (HP) milik korban dicuri Oktovianus Asuk alias Okto (31), warga asal Atambua, Kabupaten Belu.
Aparat keamanan Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota membekuk Okto (31) di tempat kostnya di depan SD negeri 2 Oebobo Jalan Bhakti Karang Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
• Rumit Bursa Transfer Liga 1 2020, antara Kurang Nyaman Ezec vs Dipertahankan Persib Bandung, Kandas
Okto ditangkap polisi pada Senin (13/1/2020) malam sekitar pukul 20.00 Wita pasca menjual HP hasil curiannya.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH saat dikonfirmasi di Mapolres Kupang Kota, Kamis (16/1/2020).
"Saat diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kupang Kota" katanya.
• Viral Informasi Video Penangkapan Pelaku Penculikan Anak di Kota Kupang, Komentar Polres Kupang Kota
Kronologis kejadian, lanjut Kasat Reskrim, pada
Minggu (12/1/2020) sekitar pukul 07.00 Wita, tersangka Okto hendak ke rumah temannya.
Namun, karena temannya masih tidur maka tersangka pun memilih untuk pulang.
Saat melintas di Jln Libra Kelurahan Liliba, tersangka melihat kamar kost korban dalam keadaan terbuka sementara korban masih tertidur lelap.
Usai memarkir sepeda motornya, tersangka mendatangi kamar kost korban dan melihat dua handphone korban tergeletak di lantai dalam keadaan di cas.
• Memanas Transfer Pemain Liga 1 2020: Persib Bandung Masih Tungg 2 Pemain Trial, Ini Profilnya
"Tersangka melihat ada kesempatan sehingga langsung melancarkan aksinya," ungkapnya.
Tersangka langsung mengambil dua HP milik korban diantaranya HP Oppo A37F warna emas dan handphone Redme 8 warna blue sapphier.
Tersangka pun langsung pergi dan mendatangi Sahabat Pasaraya center (SPC) di bilangan Kuanino yang juga pusat jual beli HP di Kota Kupang.
Ia meminta bantuan di salah satu counter di SPC untuk membobol dan membuka kunci pola serta kode pengaman pada handphone curian.
Sebagai imbalannya, tersangka membayar sebesar Rp 250 ribu kepada pihak counter yang membantunya.
Lebih lanjut, tersangka kemudian memfoto handphone Oppo A37F dan dikirim ke rekannya bernama Renald Rihi, sambil meminta tolong dicarikan pasaran untuk dijual.
Renald pun memposting penjualan Handphone tersebut ke aplikasi Facebook tepatnya di akun jual beli barang bekas (Babe).
Sore hari sekitar pukul 17.00 Wita, Renald menghubungi tersangka dan menyampaikan ada orang calon pembeli yang hendak membeli handphobe oppo A37F tersebut.
Tersangka menghubungi calon pembeli dan mengajak bertemu di Jln Sam Ratulangi Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan kelapa Lima, Kota Kupang.
Handphone Oppo tersebut berhasil terjual dan berpindah tangan dengan harga sebesar Rp 750 ribu.
Uang hasil jual handphone dipakai tersangka membeli makan dan biaya hidupnya.
Senin (13/1/2020) siang sekitar pukul 14.00 wita, tersangka menghubungi Renald Rihi kalau ia berniat menjual handphone redme 8 warna blue sapphier.
Kepada Renald, tersangka mengaku kalau handphone tersebut merupakan milik rekannya.
Renald Rihi kemudian bertemu tersangka di depan kantor PLN Cabang Kupang Jalan Palapa Kelurahan Oebobo Kecamatan Oebobo Kota Kupang dan ia membeli handphone tersebut seharga Rp 1,3 juta.
Malam hari sekitar pukul 20.00 wita, polisi menangkap tersangka ditempat kostnya dan dibawa ke Mapolres Kupang Kota.
"Tersangka sudah kita amankan dan ditahan dalam sel Polres Kupang Kota. Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah beberapa kali mencuri handphone di sejumlah lokasi di Kota Kupang.
C
