Breaking News

Pemkot Kupang Tutup Enam Alfamart tak Berizin, Ini ALasannya

Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Kupang penertiban pengumuman penut

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Ferry Ndoen
Pos Kupang.Com/Yen
ALFAMART -- Salah satu Alfamart yang beroperasi di Kelurahan Oebufu, Rabu (15/1/2020)malam. Area lampiran 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Kupang penertiban pengumuman penutupan untuk enam unit Alfamart yang telah beroperasi di kota Kupang. Pasalnya enam unit Alfamart tersebut belum mengantongi ijin usaha. Unit yang belum berijin diantaranya unit Oebufu, Pasir Panjang, Nunhila, Pulau Indah, dan Merdeka.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Kupang, Frengky Amalo, kepada POS-KUPANG.COM, di Kupang, Kamis (16/1/2020), membenarkan bahwa ada sekitar 13 Alfamart yang beroperasi di kota Kupang. Namun hanya tujuh unit yang berijin sedangkan enam unitnya tidak berijin. Oleh karena itu hari ini dinas bersama Dinas Perindag Kota Kupang dan Sat Pol PP yang tergabung dalam tim melakukan penertiban berupa pengumuman penutupan.

Ia menegaskan suatu usaha yang tidak memiliki izin tapi sudah beroperasi namanya pelanggaran terhadap administrasi perizinan. Siapa saja bebas melakukan usaha tetapi regulasi yang menyatakan. Bila mau berusaha harus mempunyai izin usaha dulu dan juga ijin-ijin lainnya.

"Untuk itu hari ini kami yang terbentuk dalam satu tim membuat penertiban. Seperti Alfamart Pemerintah Kota mengantisipasi supaya usaha-usaha kecil lainnya jangan dimatikan. Kita berharap Alfamart sukses, usaha kecil lainnya juga sukses, sehingga perlu adanya pengaturan dengan baik dari jumlah dan tempat usaha sebagai bentuk konsekuensi dari otonomi daerah," terangnya.

Kalau bicara otonomi daerah, katanya, mau tidak mau pasar menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan Walikota Kupang, telau berkomitmen sekali untuk melindungi usaha-usaha kecil di kota Kupang agar bisa maju dan juga usaha lainnya juga maju.

Untuk itu harus saling menopang dan mendukung supaya tidak mematikan. Tegasnya bila telah diberikan pengumuman penutupan dan masih dibuka maka akan ada tindakan lanjutan. "Kalau bersikeras bisa saja sampai pengadilan," kata Frengky.

Alfamart, lanjutnya, silahkan mengajukan proses perizinan, itu hak mereka untuk melakukan permohonan perizinan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku. Tetapi setiap permohonan perijinan akan dikaji dengan instansi instansi terkait lainnya, tidak serta merta mereka ajukan permohonan langsung disetujui. Tapi perlu dikaji dulu apakah permohonan tersebut layak diberikan ijin untuk beroperasi atau tidak. (*)

ALFAMART -- Salah satu Alfamart yang beroperasi di Kelurahan Oebufu, Rabu (15/1/2020)malam.
Area lampiran
ALFAMART -- Salah satu Alfamart yang beroperasi di Kelurahan Oebufu, Rabu (15/1/2020)malam. Area lampiran (Pos Kupang.Com/Yen)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved