Hanya Mengakui Hukum Syariah, Pria Singapura Didakwa Danai ISIS
Seorang pria di Singapura, Imran Kassim (36), didakwa mendanai kelompok Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS.
Bahkan, pelaku secara terang-terangan mengakui berencana menyerang tentara Singapura yang tergabung dalam koalisi melawan ISIS.
Kementerian Dalam Negeri Singapura menjelaskan, Imran Kassim ditangkap setelah salah satu keluarganya melaporkan tindak-tanduknya yang mencurigakan dan radikal.
• Pelajar Sekolah Kejuruan Video Call TemanTunjukkan Bunuh Diri di Dapur, WA 5 Menit Buat Merinding
Berdasarkan Undang-Undang Singapura, Imran terancam hukuman penjara maksimum 10 tahun dan atau denda sebesar 500.000 Dollar Singapura. sekitar Rp 5 miliar.
Namun dalam vonis yang baru saja berlangsung, Imran Kassim dijatuhi hukuman hampir tiga tahun. Atau tepatnya 33 bulan. (*)
• Israel Gagal Gabung Arema FC, Pemain Johor Melirik, Lihat Transfer Pemain Liga 1 2020
