Hanya Mengakui Hukum Syariah, Pria Singapura Didakwa Danai ISIS

Seorang pria di Singapura, Imran Kassim (36), didakwa mendanai kelompok Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS.

Editor: Ferry Ndoen
Facebook Imran Kassim
Imran Kassim 

Bahkan, pelaku secara terang-terangan mengakui berencana menyerang tentara Singapura yang tergabung dalam koalisi melawan ISIS.

Kementerian Dalam Negeri Singapura menjelaskan, Imran Kassim ditangkap setelah salah satu keluarganya melaporkan tindak-tanduknya yang mencurigakan dan radikal.

Pelajar Sekolah Kejuruan Video Call TemanTunjukkan Bunuh Diri di Dapur, WA 5 Menit Buat Merinding

Berdasarkan Undang-Undang Singapura, Imran terancam hukuman penjara maksimum 10 tahun dan atau denda sebesar 500.000 Dollar Singapura. sekitar Rp 5 miliar.

Namun dalam vonis yang baru saja berlangsung, Imran Kassim dijatuhi hukuman hampir tiga tahun. Atau tepatnya 33 bulan. (*)

Israel Gagal Gabung Arema FC, Pemain Johor Melirik, Lihat Transfer Pemain Liga 1 2020

Imran Kassim
Imran Kassim (Facebook Imran Kassim)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved