Ayah Cabul Menggauli Anak Kandung Hingga Hamil, Terungkap Saat Melahirkan di Rumah Sakit
Ayah Cabul Menggauli Anak Kandung Hingga Hamil, Terungkap Saat Melahirkan di Rumah Sakit Ayah Cabul Menggauli Anak Kandung Hingga Hamil, Terungkap Saa
Ayah Cabul Menggauli Anak Kandung Hingga Hamil, Terungkap Saat Melahirkan di Rumah Sakit
Pria di Tasik Cabuli Putri Kandung Sejak 2018 Hingga Hamil, Terungkap Saat Sang Anak Melahirkan
POS KUPANG.COM , TASIKMALAYA - Seorang ayah layaknya melindungi anak apalagi gadis, bukan itu saja ayah juga harus mengupayakan masa depan anak-anak mereka.
Namun apa jadinya bila sang ayah kandung sendirilah yang merusak masa depan anak mereka
Aksi percabulan yang dilakukan Mumus Mulyana (44), warga Kampung Cicariang, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, terhadap A (15), putri kandung keduanya, ternyata telah dilakukan sejak tahun 2018.
"Berdasarkan pengakuan terbaru tersangka, ia mulai mencabuli anak kandungnya sendiri tahun 2018," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro, di Mapolres Tasikmalaya , Rabu (15/1/2020).
• Pura-pura Pindah Agama, Pria ini Sikat Barang Milik Ustaz Termasuk Motor, Hasilnya Untuk Foya-foya
• Mulan Jameela Terseret Kasus Investasi Bodong MeMiles, Tolak Diperiksa Polisi Tanpa Ijin Presiden
• TERNYATA Intelejen Israel Berperan Bunuh Jenderal Iran, Amerika yang Mengeksekusi Qasem Soleimani
Seperti diketahui, Mumus diamankan di Mapolres karena dilaporkan Atk (40), istrinya sendiri, atas dugaan mencabuli A hingga hamil.

A diketahui telah melahirkan di RSU dr Soekardjo , Kota Tasikmalaya, Senin malam (13/1/2020), sekitar pukul 21.00 WIB.
Perilaku bejat Mumus terbongkar setelah A melahirkan. Hal itu berawal saat petugas RSU dr Soekardjo menanyakan ayah kandung bayi tersebut.
Saat ditangkap di rumahnya, Mumus mengakui segala perbuatannya.
Tahun 2018 ia mulai menggauli anaknya sendiri. Saat itu, di rumahnya tak ada orang.
Kemudian ia nekat mencabuli A yang sudah tertidur.
"Dari tahun 2018 dia berbuat tak senonoh itu, hingga lebih dari sepuluh kali. Korban kemudian hamil dan akhirnya melahirkan Senin malam lalu," ujar Dadang.
Atas perbuatannya itu, Mumus bakal dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Mumus kini mendekam di sel Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pria di Tasik Cabuli Putri Kandung Sejak 2018 Hingga Hamil, Terungkap Saat Sang Anak Melahirkan,