Respon Ahok Tentang Masalah Banjir Jakarta Saat Anies Baswedan Gugat dan demo di Balaikota

Respon Ahok Tentang Masalah Banjir Jakarta Saat Anies Baswedan Gugat dan demo di Balaikota

Editor: Alfred Dama
Warta Kota/Alex Suban
Warta Kota/ Alex Suban Sejumlah kendaraan mencoba menerobos banjir yang menggenangi Jalan Jatinegara Barat dan sekitarnya, di Jakarta Timur, Rabu (1/1/2020). Curah hujan yang tinggi ditambah dengan luapan air Sungai Ciliwung dan tingginya muka air laut membuat beberapa kawasan di Jakarta terendam banjir. 

Budi berharap dengan adanya gugatan ini, pemerintah akan lebih waspada jika ada bencana banjir.

"Lebih digencarkan peringatan dininya. Lalu, salurannya diperbaiki juga semua jadi antisipasi banjir," tuturnya.

Sebanyak 243 warga Jakarta mengajukan gugatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/1/2020).

Adapun gugatan itu didaftarkan dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.

Dengan adanya gugatan itu, diharapkan Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan tim hukum dari Biro Hukum untuk menghadapi gugatan 243 warga korban banjir Jakarta.

Selain itu, mereka kemungkinan juga akan memakai jasa tenaga ahli dari luar Pemprov DKI untuk menghadapi gugatan class action warga yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami sudah siapkan tim hukum dari dalam. Kalau memang perlu tenaga ahli, kami pakai tenaga ahli. Ahli apa yang kami perlukan, nanti kami panggil," ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.

Ramalan Zodiak Besok Hari Rabu, 15 Januari 2020: Gemini Dihibur dan Menghibur, Virgo Emosi dan Cinta

TERNYATA Alexandra Gottardo Sudah Bercerai dengan Suami, Ini 3 Faktanya, Hak Asuh Anak?

Syahrini Istri Reino Barack Punya Nama Panggilan Kesayangan Mertua, Artinya Begini

Yayan berujar, Biro Hukum akan mempelajari terlebih dahulu gugatan yang diajukan warga.

Jika jasa tenaga ahli dibutuhkan, Biro Hukum akan memakai tenaga ahli yang kompeten di bidang yang menjadi dasar gugatan warga.

"Mereka gugat apa, apa yang mereka minta ganti rugi, dasarnya apa, kerusakannya apa. (Berdasarkan hasil analisis substansi gugatan), oh ternyata kami perlu ahli yang bidangnya apa," kata dia.

Menurut Yayan, Pemprov DKI sudah terbiasa menghadapi gugatan class action warga, termasuk soal banjir. Pemprov DKI pernah digugat soal banjir pada 2007 lalu.

Kala itu gugatan warga ditolak dan Pemprov DKI memenangi perkara tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Gugat Gubernur Anies, Korban Banjir Jakarta Mengaku Rugi hingga Rp 200 Juta

Massa Penentang dan Pendukung Gubernur Anies Baswedan Demo di Balai Kota Jakarta

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved