Baru Terungkap Sri Mulyani Berhasil Rampas Rp1,2 Triliun dari Tommy Soeharto, Tunggu Giliran Netflix

Baru Terungkap, Ternyata Sri Mulyani Berhasil 'Rampas' Rp 1,2 Triliun dari Tommy Soeharto, Tunggu Giliran Netflix

Editor: Bebet I Hidayat
ISTIMEWA
Baru Terungkap, Ternyata Sri Mulyani Berhasil 'Rampas' Rp 1,2 Triliun dari Tommy Soeharto, Tunggu Giliran Netflix 

Baru Terungkap, Ternyata Sri Mulyani Berhasil 'Rampas' Rp 1,2 Triliun dari Tommy Soeharto, Tunggu Giliran Netflix

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pada zaman Orde Baru, pengusaha nasional yang juga anak mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, menginisiasi proyek mobil nasional bernama Timor.

Badan usahanya pun dibentuk di bawah bendera PT Timor Putra Nasional (TPN).

Belakangan proyek mobnas tersebut gagal setelah ikut dilanda krisis moneter pada tahun 1997.

Meski TPN sudah tak lagi beroperasi, perusahaan tersebut masih meninggalkan kewajiban utang pada pemerintah.

Pengusahan nasional, Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal Tommy Soeharto.
Pengusahan nasional, Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal Tommy Soeharto. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya bisa mengejar pelunasan utang tersebut.

Dikutip dari laman resmi Setkab, pemerintah berhasil mengamankan uang negara senilai Rp 1,2 triliun dari rekening TPN yang diblokir di Bank Mandiri.

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Timor Putra Nasional terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara terkait kasus pemblokiran uang Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri.

Dalam informasi yang dimuat di situs web Mahkamah Agung disebutkan, penolakan atas PK kedua PT TPN kepada Bank Mandiri dan Menteri Keuangan dengan Nomor Register 716 PK/PDT/2017 itu diputuskan oleh tiga majelis hakim MA pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018.

Kepala Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu Tio Serepina Siahaan menyambut baik keputusan Majelis Hakim PK Mahkamah Agung itu, dan bersyukur dengan kemenangan tersebut.

BPJS Kesehatan Beri Kemudahan Prosedur Cuci Darah Peserta JKN-KIS, Simak Info Lengkapnya Disini!

Badan Pertanahan Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Diploma, Batas akhir Pendaftaran 14 Januari 2020

“Kemenangan yang dicapai Pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang sangat kritis, tajam, dan jelas karena kami sangat meyakini dana tersebut memang hak Pemerintah,"" kata Tio dalam keterangannya.

Dengan putusan atas permohonan PK keduj yang diajukan oleh PT TPN ini, lanjut Tio, maka kemenangan Pemerintah sebagai pihak yang berhak atas dana yang sudah disetor ke negara sebesar Rp 1,2 triliun sudah dikukuhkan.

Selain itu, kemenangan atas perkara PT TPN ini menjadikan Menkeu sebagai pemegang hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI.

"Dengan demikian, PT TPN tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN,"" terang Tio.

Perkara yang melibatkan PT TPN sebagai Pemohon PK Kedua, serta PT Bank Mandiri Tbk, dan Kemenkeu sebagai Para Termohon PK Kedua merupakan perkara pelik yang telah dimulai sejak tahun 2006.

Selain itu, juga terdapat lima perkara perdata terkait PT TPN di pengadilan Indonesia yang di antaranya sudah sampai pada tingkat MA.

PT TPN mengajukan permohonan PK kedua atas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.

Dalam proses tersebut, Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan Bank Mandiri untuk menyiapkan strategi serta materi dalam Memori Kontra PK Kedua perkara tersebut.

Sri Mulyani Vs Netflix

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menggandeng Netflix untuk mengembangkan tayangan publik bermutu.

Selain itu, kehadiran Netflix diharapkan bisa membantu program pelatihan penulis naskah.

Kebijakannya merangkul Netflix, Nadiem seolah tak terlalu merisaukan masalah pajak yang dihadapi perusahaan asal Amerika Serikat tersebut di Indonesia.

Managing Director Netflix Asia-Pacific, Kuek Yu Chuang, juga datang langsung bertemu Nadiem di kantor Kemendikbud pada Kamis (9/1/2020) lalu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengungkapkan masih mencari formula untuk memaksa perusahaan penyedia streaming video raksasa tersebut membayar pajak di Indonesia sesuai regulasi.

Menurut Sri Mulyani, potensi pajak yang bisa dikutip dari biaya berlangganan Netflix di Indonesia sangat besar.

Di Australia, Netflix juga punya masalah dengan otoritas pajak setempat.

"Konsep mengenai ekonomi digital tidak memiliki BUT (badan usaha tetap) tapi aktivitasnya banyak seperti yang saya sebutkan. Maka, mereka memiliki kehadiran ekonomis yang signifikan atau economy present yang signifikan," ujar Sri Mulyani, pada Selasa (29/10/2019).

"Oleh karena itu, mereka wajib untuk membayar pajak. Di Australia, di Singapura mereka sudah menetapkan untuk mengutip pajak dari Netflix ini, namanya Netflix Tax, bahkan di sana," lanjutnya.

Sri Mulyani pun mengatakan, pihaknya secara serius bakal memantau aktivitas Netflix di Tanah Air meski hingga saat ini aturan mengenai perpajakan digital belum diundangkan.

"Tapi kami akan cari cara untuk tetap mendapatkan hak perpajakan kita," ujar dia.

Mengutip data Statista, sebuah situs penyedia market data, Netflix pada tahun 2019 lalu memiliki 481.450 pelanggan di Indonesia.

Pada tahun 2020, Statista memprediksi jumlah pelanggan Netflix naik menjadi 906.800.

 
 
 
Besarnya pajak yang hilang dari Netflix ini juga membuat Wakil Presiden Ma'ruf Amin gerah.
Ditegaskannya, semua perusahaan teknologi harus membayar pajak jika memungut pendapatan di Indonesia.
"Kita ingin (Kementerian) Kominfo (Komunikasi dan Informatika) untuk lebih serius menangani soal film-film ini," kata Ma'ruf seperti dikutip pada Minggu (29/12/2019).
"Kemudian juga soal perpajakan saya minta juga saya minta Kemenkeu (Kementerian Keuangan) untuk bagaimana menangani soal ini antara Menkominfo dan Menkeu saya kira itu," kata Ma'ruf menambahkan.
Menurut mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa ini, pendapatan dari pelanggan di Indonesia yang diraup perusahaan OTT seperti Netflix sangat besar, sehingga perlu ketegasan dalam urusan pajak.
"Semua harus bayar pajak. Semua itu, itu akan ada ditertibkan oleh Kemenkeu. Saya kira itu soal hasil dari kebijakan yang diambil oleh dua kementerian (Kemenkeu dan Kominfo)," tegasnya.
Dirangkul Mendikbud Nadiem
Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Budaya menggandeng Netflix untuk mengadakan pelatihan penulis naskah maupun tayangan berkulitas di Indonesia.
"Partnership yang kita luncurkan hari ini adalah step awal yang memiliki fokus menunjukkan betapa hebatnya sineas Indonesia di kancah dunia," ucap Nadiem Makarim di Kantor Kemendikbud Kamis (9/1/2020).
Nadiem berharap lewat Netflix, nantinya film-film Indonesia dapat didistribusikan dan tersebar ke audiens global.
"Ini bisa memamerkan budaya Indonesia, industri perfilman Indonesia. Dibutuhkan platform distribusi seperti Netflix," ucap Nadiem.
Nantinya, akan ada 10 orang yang dipilih untuk mengikuti pelatihan script writer di Hollywood. Akan tetapi sebelumnya, adapun 100 orang script writer yang akan terlebih dahulu mengikuti pelatihan di Indonesia.
“Nah ini adalah makanya inisiatif pertama kami senang sekali mengumumkan bahwa Netflix akan mengadakan pelatihan kepada beberapa orang scriptwriter Indonesia akan dikirim ke Hollywood, bapak-bapak ibu-ibu, dikirim ke Hollywood untuk dilatih dalam konteks scriptwriting dan film science ya,” tuturnya.
Kolaborasi lain seperti kompetisi film pendek juga akan digelar yang mana bakal bertemakan Pancasila. Kompetisi ini merujuk memajukan perfilman Indonesia.
Selain itu, kemenangan atas perkara PT TPN ini menjadikan Menkeu sebagai pemegang hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Sri Mulyani "Rampas" Rp 1,2 Triliun dari Tommy Soeharto" dan judul "Kelanjutan Sri Mulyani Vs Netflix"
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved