Berbuat Cabul Sopir Mobil Pikap Digiring Warga Siso ke Polres TTS

Benyamin Faot, supir mobil pikap diamankan warga Siso, Senin (13/1/2020) di Desa Biloto, Kecamatan Mollo Selatan karena berbuat cabul terhadap EM

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH., MH 

POS-KUPANG.COM | SOE - Benyamin Faot, sopir mobil pikap diamankan warga Siso, Senin (13/1/2020) di Desa Biloto, Kecamatan Mollo Selatan karena berbuat cabul terhadap EM, gadis asal Desa Toineke, Kecamatan Kualin.

Seusai diamankan warga, pelaku yang sempat dihadiahi bogem mentah ini, langsung digirim ke Mapolres TTS guna diproses hukum.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH., MH kepada pos Kupang, Senin malam mengatakan, kasus pencabulan bermula ketika korban hendak pulang ke kampungnya dan sedang menunggu kendaraan di Kelurahan Oebesa.

Keluarga Korban Bunuh Diri di Jembatan Liliba Kota Kupang Tolak Autopsi

Saat sedang menunggu kendaraan umum lewat, datanglah pelaku dengan mengendarai mobil pikap bernomor polisi DH 8619 C.

Pelaku lalu berpura-pura menawarkan jasa untuk mengantarkan korban ke depan SPBU Kilo 3, Desa Kesetnana sehingga bisa menumpang mobil travel maupun bus.

Karena tidak menaruh rasa curiga dengan pelaku, korban pun menerima ajakan pelaku. " Korban lalu menumpang mobil pikap pelaku dan duduk di bagian depan. Pelaku berjanji akan mengantarkan korban ke depan SPBU Kilo 3 Desa Kesetnana," ungkap Jamari.

TNI Bantu Anak Sekolah di Belu Seberangi Sungai Telau

Karena sudah dikuasai napsu bejat, bukannya diantar ke SPBU Kilo 3, pelaku justru mengarahkan mobilnya ke arah Siso.

Melihat arah mobil tidak lagi ke arah yang dijanjikan pelaku, Korban pun mulai merasa curiga. Korban lalu bertanya kepada pelaku hendak dibawa kemana?

Bukannya menjawab, pelaku justru melakukan tindakan cabul kepada korban. Pelaku meramas payu darah korban dan memasukkan tangannya ke dalam celana korban lalu memegang alat kemaluan korban.
" Sambil mengendarai mobil, pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban," ujar Jamari.

Dicabuli pelaku, korban pun berteriak meminta pertolongan warga. Teriakan korban didengar warga Siso yang sedang duduk di pinggir jalan. Warga pun mengejar mobil pick up pelaku lalu menangkap pelaku.

" Sempat ada aksi kejar-kejaran antara mobil pelaku dan warga yang mengendarai sepeda motor. Sesampainya di Siso, mobil pelaku berhasil dihentikan. Pelaku yang sempat dihadiahi bogem mentah lalu diamankan warga dan Digiring ke Mapolres TTS," ceritanya.

Atas perbuatannya, pelaku yang langsung dikenakan status tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomir 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku diancaman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 milyar. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved