Sabtu, 18 April 2026

Ini Jumlah Kasus Kriminal Ditangani Polres Ende Selama Tahun 2019

Selama tahun 2019 terjadi 276 kasus kriminal di Kabupaten Ende yang ditangani oleh Unit Reskrim Polres Ende

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROMUALDUS PIUS
Kepala Satuan Reskrim Polres Ende, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Lorensius, SH, SIK 

POS-KUPANG.COM | ENDE - Selama tahun 2019 terjadi 276 kasus kriminal di Kabupaten Ende yang ditangani oleh Unit Reskrim Polres Ende.

Dari 276 kasus kriminal 61 kasus dinyatakan P 21 atau kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ende dan 9 kasus dihentikan atau SP 3 dan 132 kasus diselesaikan secara kekeluargaan atau Altarnative Dispute Resolution (ADR).

Kepala Satuan Reskrim Polres Ende, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Lorensius, SH, SIK mengatakan hal itu melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Ende,Aipda Andre Iskandar, Sabtu (11/1/2020) di Ende.

Kakanwil Kemenag NTT Tunjuk Gusmin Jadi KTU Madrasah Aliyah Kejuruan Anaraja Ende

Aipda Andre mengatakan bahwa dari 276 kasus yang terjadi di tahun 2019 yang ditangani Polres Ende 26 kasus masih diproses hingga memasuki tahun 2020.

"Iya ada tunggakan kasus yang terjadi di tahun 2019 yang terbawa hingga tahun 2020 sebanyak 26 kasus," kata Aipda Andre.

Dikatakan dari kasus-kasus yang ada paling banyak adalah kasus pencurian sebanyak 52 kasus.

Sambut Hari Amal Bakti Ke-74 Kemenag Ende Gelar Donor Darah

Untuk kasus pencurian ujar Aipda Andre baik pencurian dengan kekerasan maupun pencurian dengan pemberatan juga pencurian kendaraan bermotor dari hasil evaluasi kepolisian selain karena memang motif dari oknum warga yang memang memiliki keinginan untuk menguasai barang orang lain dengan cara yang tidak sah.

Namun ada juga ujar Andre terkadang karena kelengahan dari pemilik barang maupun rumah seperti lupa mengunci pintu rumah ataupun jendela sehingga memudahkan aksi pencurian.

Selain itu kata Andre juga terkadang kecerobohan dari pemilik barang seperti menaruh HP di dekat stir motor sehingga memudahkan oknum warga melakukan aksi pencurian atau penjambretan.

"Apapun motif maupun alasan memang tidak dibenarkan melakukan pencurian namun demikian hendaknya selalu menaruh kewaspadaan agar tidak menjadi korban pencurian," kata Andre.

Polisi ujar Andre memberikan imbauan kepada warga agar selalu bersikap hati-hati pada saat berkendaraan ataupun ketika berada di tempat keramaian seperti di pasar maupun pertokoan agar tidak menjadi korban pencurian maupun penjamberan. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Romualdus Pius)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved